KARAWANG – Sebanyak 31 kepala desa di Kabupaten Karawang tercatat belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat hingga batas akhir pada Senin (21/9/2026) pukul 23.00 WIB.

Dari total 67 desa yang menjalani audit berkaitan dengan persyaratan rekomendasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026, sebanyak 36 desa telah dinyatakan menyelesaikan temuan pemeriksaan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada 16 September 2026. Saat itu, baru 21 desa yang tercatat telah menuntaskan tindak lanjut. Dengan demikian, terdapat tambahan 15 desa yang menyelesaikan kewajibannya menjelang batas akhir.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, mengatakan berakhirnya tenggat tersebut bukan berarti tindak lanjut terhadap 31 desa yang tersisa ikut dihentikan.

“Sampai batas akhir sesuai Perbup tanggal 21 September jam 23.00 WIB, terdapat 36 kepala desa yang sudah menyelesaikan temuan Inspektorat,” kata Taopik, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, Inspektorat akan kembali melakukan tindak lanjut terhadap desa-desa yang masih memiliki temuan yang belum diselesaikan.

“Mulai hari Senin kita akan ke lapangan lagi untuk Tindak Lanjut (TL) yang sisa, berarti 31 desa lagi,” ujarnya.

Taopik menjelaskan, pada tahap sebelumnya Inspektorat memprioritaskan penyelesaian temuan bagi kepala desa yang berencana kembali mengikuti Pilkades. Rekomendasi menjadi salah satu bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi petahana dalam proses pencalonan.

Namun, ia tidak memberikan penilaian mengenai alasan masing-masing kepala desa yang belum menyelesaikan temuan pemeriksaan.

“Saya tidak bisa menjawab soal niat kades. Yang pasti sesuai komitmen awal, prioritas kami kemarin adalah yang akan mencalonkan. Selanjutnya, kami akan memproses sisa 31 desa lagi,” katanya.

Meski seorang kepala desa tidak kembali mengikuti Pilkades, kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan tetap harus diselesaikan.

Taopik menyebut tindak lanjut terhadap LHP memiliki batas waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Inspektorat juga menargetkan seluruh persoalan tersebut selesai sebelum kepala desa terpilih dilantik sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintahan desa berikutnya.

“Kalau aturannya paling lambat ditindaklanjuti 60 hari sejak LHP diterima. Target maksimal kita, sebelum Kepala Desa terpilih dilantik ya sudah harus beres. Sebelum yang bersangkutan mengakhiri jabatannya, logikanya kan sudah tidak punya utang lagi,” jelasnya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan temuan belum ditindaklanjuti, persoalan tersebut dapat diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penanganan oleh aparat penegak hukum.

Adapun 36 desa yang tercatat telah menyelesaikan temuan Inspektorat per 21 September 2026 meliputi Desa Bojongsari Kecamatan Tirtamulya, Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Desa Gintungkerta Kecamatan Klari, Desa Wargasertra Kecamatan Tegalwaru, Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang, Desa Pulosari Kecamatan Telagasari, Desa Karangjaya Kecamatan Pedes, Desa Kalangsuria Kecamatan Rengasdengklok, Desa Klari Kecamatan Klari, serta Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok.

Kemudian Desa Baturaden Kecamatan Batujaya, Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya, Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari, Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, Desa Cibalongsari Kecamatan Klari, Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan, Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya, Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek, dan Desa Karangmulya Kecamatan Telukjambe Barat.

Selanjutnya Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya, Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya, Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar, Desa Sukapura Kecamatan Rawamerta, Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya, serta Desa Curug Kecamatan Klari.

Daftar tersebut dilengkapi Desa Bayurlor Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok, Desa Duren Kecamatan Klari, Desa Cariumulya Kecamatan Telagasari, Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon, dan Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan mengenai 31 desa yang masih memiliki tindak lanjut LHP.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Puryanto, disebut telah beberapa kali dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.