KARAWANG – Sebanyak 225 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Karawang 2026. Pemilihan secara digital tersebut dijadwalkan berlangsung di 67 desa pada 22 November 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhammad Syaefullah, mengatakan tahapan pendaftaran telah memasuki akhir pemberkasan bakal calon. Setelah itu, dokumen para pendaftar menjalani proses verifikasi dan validasi tingkat kabupaten pada 22 hingga 24 September 2026.

Dalam tahapan tersebut, desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar akan menjalani proses tambahan berupa seleksi akademis berbasis komputer. Mekanisme ini dilakukan untuk menentukan lima bakal calon dengan nilai tertinggi yang dapat melanjutkan tahapan berikutnya.

Tercatat ada empat desa dengan jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, memiliki delapan pendaftar, sedangkan Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, diikuti enam pendaftar.

Jumlah pendaftar terbanyak terdapat di Desa Duren, Kecamatan Klari, yakni mencapai 10 orang. Sementara Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, tercatat memiliki enam pendaftar.

Menurut Syaefullah, seleksi akademis tidak menggunakan sistem nilai ambang batas atau passing grade. Penentuan dilakukan berdasarkan peringkat nilai, dengan lima peserta yang memperoleh nilai tertinggi melanjutkan proses sesuai tahapan Pilkades.

Dari 67 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, terdapat 38 bakal calon petahana yang kembali mendaftarkan diri. Bagi petahana, terdapat persyaratan tambahan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat serta rekomendasi pencalonan kembali.

Syaefullah menjelaskan, setelah hasil pemeriksaan dinyatakan selesai, bakal calon petahana perlu mengajukan izin prinsip kepada Bupati Karawang. Surat rekomendasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat menjadi bagian dari dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pencalonan.

Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026. Tahapan tersebut kemudian akan disusul dengan penetapan daftar pemilih sementara berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.

Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara secara digital, Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan sebanyak 438 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 67 desa pada 25 kecamatan. Setiap TPS direncanakan memiliki dua bilik suara dan masing-masing bilik dapat digunakan maksimal oleh 500 pemilih secara bergiliran.

Pilkades Serentak Karawang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026. Sistem pemungutan suara disiapkan secara digital dengan data di TPS dijalankan melalui jaringan lokal atau secara offline sebagai bagian dari pengamanan sistem.