Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Karawang Tembus Rp2,4 Miliar, Pengamat Soroti Manfaat dan Transparansi
KARAWANG – Anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang pada tahun 2026 menjadi perhatian setelah nilainya tercatat mencapai lebih dari Rp2,4 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Mengacu pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, anggaran perjalanan dinas tersebut terbagi ke dalam 76 paket yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 paket merupakan perjalanan dinas dalam kota dengan total anggaran Rp1.396.406.000. Sementara itu, 28 paket lainnya merupakan perjalanan dinas biasa dengan nilai Rp1.018.758.000 yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola.
Jika digabungkan, keseluruhan anggaran perjalanan dinas Dinkes Karawang mencapai Rp2.415.164.000.
Nilai tersebut kemudian menjadi sorotan karena kondisi fiskal pemerintah daerah dinilai semakin terbatas, sementara berbagai sektor pelayanan publik masih membutuhkan dukungan pendanaan.
Pengamat Kebijakan Publik Karawang, Iwan Somantri Amintapradja, menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan tingkat penyerapan anggaran.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan setiap kegiatan memiliki hasil dan manfaat yang terukur.
“Perlu dipertanyakan output maupun outcomenya,” ujar Iwan, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai anggaran senilai Rp2,4 miliar bukan jumlah yang kecil sehingga penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Iwan mempertanyakan kegiatan apa saja yang dibiayai melalui perjalanan dinas tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran seharusnya memiliki daya ungkit yang jelas terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
Salah satu paket yang mendapat perhatian memiliki Kode RUP 41747591 berupa Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu sebesar Rp369.406.000.
Paket tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2026.
Berdasarkan informasi pada SIRUP LKPP, anggaran itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan perjalanan dinas, di antaranya pembayaran jalan tol, transportasi umum, bahan bakar minyak, uang harian perjalanan dinas, serta biaya dan tiket pesawat.
Total pagu Rp369,4 juta tersebut dibagi dalam delapan alokasi anggaran dengan nominal berbeda.
Alokasi terbesar mencapai Rp215 juta, sedangkan alokasi lainnya tercatat sekitar Rp53 juta, Rp27 juta, Rp19,572 juta, Rp17,856 juta, Rp16,17 juta, Rp13,608 juta, hingga sekitar Rp7,2 juta.
Jika seluruh alokasi tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp369.406.000.
Iwan meminta Dinkes Karawang memberikan rincian penggunaan anggaran tersebut agar publik dapat mengetahui secara jelas tujuan setiap pengeluaran.
Menurutnya, informasi yang ditampilkan dalam SIRUP LKPP belum memberikan penjelasan secara detail mengenai pelaksanaan dan tujuan perjalanan dinas.
Ia juga menilai paket Rp369 juta tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari total anggaran perjalanan dinas Dinkes Karawang yang mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Iwan menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya perjalanan dinas dilakukan, tetapi pada urgensi, manfaat, serta hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Komponen perjalanan menggunakan pesawat turut menjadi perhatian.
Menurut Iwan, pemilihan moda transportasi perlu mempertimbangkan jarak perjalanan, kebutuhan kegiatan, serta prinsip efisiensi anggaran.
Jika suatu lokasi masih memungkinkan dijangkau menggunakan moda transportasi lain yang lebih ekonomis, menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan pilihan tersebut.
Ia menambahkan, perjalanan dinas tetap dapat dilakukan apabila memang memiliki kepentingan yang jelas dan berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Namun, kegiatan yang tidak memiliki target maupun manfaat terukur dinilai perlu dievaluasi.
Iwan juga mengingatkan agar perjalanan dinas tidak hanya diisi dengan kegiatan rapat maupun seminar yang tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan APBD harus dipertanggungjawabkan karena anggaran tersebut berasal dari uang publik.
Karena itu, Dinkes Karawang diminta memberikan penjelasan mengenai alasan, tujuan, hingga manfaat dari setiap anggaran perjalanan dinas yang telah dialokasikan.
Selain itu, Iwan turut mendorong DPRD Kabupaten Karawang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.
Ia menilai persoalan anggaran perjalanan dinas tidak semata-mata dapat dikategorikan sebagai pemborosan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan dana APBD digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat.
Sorotan terhadap anggaran Dinkes Karawang juga muncul ketika dikaitkan dengan kondisi pelayanan kesehatan di lapangan, salah satunya dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang sebelumnya menyebut keterlibatan tenaga kesehatan dalam penanganan ODGJ terlantar masih belum optimal.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Dinsos Karawang mencatat telah menangani sebanyak 34 kasus ODGJ terlantar.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Marwati, mengatakan kontribusi tenaga kesehatan dalam proses penanganan tersebut diperkirakan baru sekitar 30 persen.
“Kalau dari 100 persen, tenaga kesehatan itu kontribusinya sekitar 30 persen,” ujar Marwati, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, rumah singgah milik Dinsos selama ini justru lebih banyak menangani kebutuhan dasar ODGJ terlantar, mulai dari memandikan, mengganti pakaian, merapikan hingga menyediakan tempat penampungan sementara.
Padahal, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati, penanganan awal seharusnya turut melibatkan tenaga kesehatan, khususnya dari puskesmas.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian mengenai sejauh mana alokasi anggaran Dinkes Karawang mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan kesehatan yang membutuhkan keterlibatan langsung tenaga medis.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait besaran maupun penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.





Tinggalkan Balasan