KARAWANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang menyoroti keterlibatan tenaga kesehatan dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar yang dinilai masih belum optimal.

Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Dinsos Karawang mencatat telah menangani 34 kasus ODGJ terlantar. Namun, menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Marwati, kontribusi tenaga kesehatan dalam proses penanganan tersebut diperkirakan baru sekitar 30 persen.

“Kalau dari 100 persen, tenaga kesehatan itu kontribusinya sekitar 30 persen,” ujar Marwati, Senin (31/8/2026).

Marwati menjelaskan, selama ini rumah singgah milik Dinsos justru kerap mengambil peran cukup besar sejak tahap awal penanganan. Petugas tidak hanya memberikan tempat penampungan, tetapi juga memenuhi sejumlah kebutuhan dasar ODGJ terlantar.

Mulai dari memandikan, mengganti pakaian, merapikan kondisi hingga memberikan tempat tinggal sementara sebelum mereka memperoleh penanganan lanjutan.

Padahal, menurut Marwati, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati, pemeriksaan awal terhadap ODGJ seharusnya menjadi bagian dari pelayanan kesehatan, terutama melalui puskesmas.

“Biasanya yang memandikan, menggantikan pakaian, merapikan, sampai menampung itu rumah singgah Dinsos. Padahal di SOP-nya harusnya tenaga medis, khususnya puskesmas,” ujarnya.

Ia menerangkan, kondisi kesehatan fisik maupun kejiwaan ODGJ terlantar idealnya lebih dahulu diperiksa oleh fasilitas kesehatan. Setelah tahapan medis dilakukan, Dinsos kemudian menjalankan perannya dalam aspek sosial.

Peran tersebut antara lain meliputi penjemputan, penyediaan tempat penampungan hingga pelaksanaan rehabilitasi sosial.

“Harusnya ditangani kesehatan fisiknya terlebih dahulu oleh lembaga kesehatan, baru ketika penjemputan itu dilakukan oleh Dinsos,” kata Marwati.

Namun, kondisi di lapangan disebut masih belum sepenuhnya berjalan sesuai pembagian tugas tersebut. Dinsos masih kerap menangani ODGJ sejak awal ditemukan hingga masuk dalam tahapan rehabilitasi.

“Tapi sejauh ini lebih banyak yang ditangani secara menyeluruh oleh Dinsos,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Dinsos Kabupaten Karawang, sebanyak 34 kasus ODGJ terlantar telah ditangani selama periode Januari hingga akhir Agustus 2026.

Marwati berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama agar koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial semakin kuat, terutama dalam menjalankan pembagian tugas sesuai SOP.

Menurutnya, keterlibatan tenaga kesehatan sejak tahap awal sangat penting karena ODGJ terlantar tidak hanya membutuhkan penanganan sosial, tetapi juga pemeriksaan serta perawatan medis yang sesuai.

“Kolaborasi antara kesehatan melalui puskesmas dengan Dinsos itu penting. Jangan sampai penanganan hanya dibebankan kepada Dinsos, karena kebutuhan ODGJ bukan hanya sosial, tetapi juga kesehatan,” pungkasnya.