Yayasan Nurul Huda Cikampek Timur Gugat Kepala Madrasah, Persoalkan Administrasi dan Tata Kelola
KARAWANG – Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Karawang. Langkah tersebut diambil berkaitan dengan persoalan administrasi, pembaruan data kelembagaan, serta tata kelola Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cikampek Timur.
Perkara itu tercatat di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2026/PN Kwg. Dalam gugatan tersebut, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur berkedudukan sebagai penggugat, sementara Kepala MI Nurul Huda Cikampek Timur menjadi pihak tergugat.
Selain itu, Ketua Yayasan periode sebelumnya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur menyebut persoalan bermula dari kebutuhan memperbarui data kelembagaan madrasah setelah adanya perubahan susunan kepengurusan yayasan.
Perubahan kepengurusan tersebut disebut mengacu pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Nomor 02 tertanggal 4 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Mujtahid, SH.
Legalitas kepengurusan juga didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025.
Kuasa hukum yayasan dari Kantor Hukum Hadi Pura & Rekan, Megan Fahlevi, SH, mengatakan gugatan ditempuh sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong ketertiban administrasi dalam pengelolaan madrasah.
Menurutnya, sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, yayasan telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian secara persuasif.
Upaya itu antara lain berupa undangan koordinasi, permintaan klarifikasi, penyampaian somasi pertama, tanggapan atas jawaban somasi, somasi kedua, hingga permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang.
Pihak yayasan sebelumnya juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Karawang membantu memberikan penegasan dari sisi administrasi serta memfasilitasi komunikasi antara pengurus yayasan dan pihak madrasah.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu proses pembaruan data kelembagaan MI Nurul Huda Cikampek Timur dalam sistem administrasi pendidikan sekaligus memastikan pengelolaan madrasah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam petitum gugatannya, yayasan meminta pengadilan menyatakan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur sebagai badan penyelenggara yang sah atas MI Nurul Huda Cikampek Timur.
Yayasan turut meminta penyerahan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan madrasah. Dokumen tersebut di antaranya legalitas, data keuangan, aset dan inventaris, data kelembagaan, laporan keuangan, rekening bank, serta laporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS.
Dokumen-dokumen itu disebut diperlukan untuk mendukung pembaruan data sekaligus menciptakan administrasi madrasah yang lebih tertib.
Humas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda Cikampek Timur, Eka Yusup, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut diperlukan untuk memastikan mekanisme kelembagaan dan pengelolaan sekolah berada dalam tata kelola yang jelas.
Ia menyampaikan yayasan menginginkan seluruh proses kelembagaan dilakukan secara tertib, transparan, dan mengikuti prosedur hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi internal, tetapi juga menyangkut tata kelola yayasan dan sekolah yang berada di bawah naungannya.
Meski menempuh jalur hukum, yayasan menegaskan proses tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas belajar mengajar di MI Nurul Huda Cikampek Timur.
Langkah hukum justru disebut sebagai upaya agar pengelolaan pendidikan memiliki dasar administrasi yang lebih jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Eka menambahkan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahapan awal proses perdamaian. Pihak yayasan berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan profesional serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik.





Tinggalkan Balasan