Dua Truk Bermasalah di Perlintasan, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Kendaraan Berat Wajib Laik Jalan
KARAWANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta meminta para pengemudi, terutama kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat, lebih memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api.
Peringatan tersebut disampaikan setelah terjadi dua insiden kendaraan truk yang mengalami gangguan di area perlintasan dalam beberapa hari terakhir. Selain berisiko terhadap pengguna jalan, kondisi kendaraan yang bermasalah di jalur tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Salah satu kejadian berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 06.32 WIB. Sebuah truk mengalami patah as roda di JPL 171 resmi dijaga KM 67+000/100 pada petak jalan Maja-Citeras.
Keberadaan truk yang mengalami gangguan tersebut diketahui petugas perjalanan kereta api ketika kendaraan masih berada di area perlintasan. Demi menjaga keselamatan, perjalanan sejumlah kereta kemudian harus mendapatkan pengaturan khusus.
Berdasarkan data sementara, kejadian tersebut menyebabkan lima perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
Insiden kendaraan berat di perlintasan juga terjadi sebelumnya pada Kamis, 6 Agustus 2026. Sebuah truk terguling sekitar pukul 11.15 WIB di JPL 130 yang berada di Jalan Raya Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Petugas KAI bersama sejumlah pihak terkait langsung melakukan proses penanganan di lokasi. Jalur kereta api akhirnya dapat kembali digunakan sekitar 63 menit setelah kejadian. Meski demikian, peristiwa tersebut berdampak terhadap 11 perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan dua peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi pengemudi maupun perusahaan angkutan agar tidak mengabaikan pemeriksaan kendaraan sebelum digunakan.
Menurutnya, keselamatan di kawasan perlintasan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan perhatian seluruh pengguna jalan.
Franoto mengimbau pengemudi memastikan kendaraan berada dalam kondisi laik jalan serta membawa muatan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas kendaraan.
Kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang tidak sesuai ketentuan dinilai dapat memberikan tekanan berlebihan terhadap sejumlah komponen. Kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan teknis pada roda, as kendaraan, sistem pengereman hingga bagian penting lainnya.
Karena itu, pemeriksaan sederhana sebelum perjalanan dinilai penting untuk mengurangi risiko terjadinya kerusakan saat kendaraan berada di jalan.
Pengemudi kendaraan berat diminta memeriksa kondisi ban, roda, as, sistem pengereman serta komponen utama lainnya. Penataan muatan juga perlu diperhatikan agar sesuai kapasitas dan tidak mengganggu kestabilan kendaraan selama perjalanan.
Selain kondisi kendaraan, pengemudi juga diminta meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati perlintasan sebidang. Area tersebut merupakan titik pertemuan langsung antara lalu lintas kendaraan dengan jalur perjalanan kereta api.
Pengemudi harus memastikan kendaraan mampu melewati seluruh area perlintasan tanpa berhenti di atas rel. Kondisi permukaan jalan pada perlintasan juga perlu diperhatikan sebelum kendaraan mulai melintas.
Franoto menegaskan kendaraan sebaiknya tidak memasuki perlintasan apabila terdapat kemungkinan berhenti di tengah jalur.
Pengendara juga diminta memastikan kendaraan telah benar-benar keluar dari area rel sebelum kembali mengikuti arus lalu lintas.
Apabila kendaraan mengalami kerusakan ketika berada di kawasan perlintasan, pengemudi diminta segera berusaha mengosongkan jalur dan meminta bantuan kepada petugas.
Masyarakat yang menemukan kendaraan mengalami gangguan di atas rel juga diimbau segera melaporkannya kepada penjaga perlintasan maupun petugas KAI.
Menurut Franoto, kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan langkah pengamanan yang dapat dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan maupun gangguan perjalanan kereta.
KAI menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak. Gangguan kendaraan di atas rel bukan hanya dapat menimbulkan hambatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan pengemudi, penumpang kendaraan serta pengguna transportasi kereta api.
KAI pun mengajak masyarakat memastikan kendaraan dalam kondisi siap sebelum melakukan perjalanan, membawa muatan sesuai kapasitas serta selalu berhati-hati setiap kali melewati perlintasan sebidang.





Tinggalkan Balasan