Pemkab Karawang Bagikan Modul Pembelajaran Gratis, Orang Tua Tak Perlu Lagi Beli LKS
KARAWANG – Sejumlah sekolah di Kabupaten Karawang mulai menyalurkan modul pembelajaran gratis yang disediakan Pemerintah Kabupaten Karawang kepada para peserta didik. Modul tersebut menjadi bahan ajar pendamping pengganti Lembar Kerja Siswa (LKS), sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membelinya.
SMPN 1 Karawang Barat menjadi salah satu sekolah yang telah menerima dan mendistribusikan modul tersebut. Pembagian dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu dengan memprioritaskan siswa kelas IX.
Kepala SMPN 1 Karawang Barat, Devi Deliani, menyampaikan bahwa bantuan modul dari Pemkab Karawang langsung disalurkan kepada para siswa setelah diterima pihak sekolah.
“Alhamdulillah bantuan dari Bapak Bupati sudah kami terima secara bertahap. Pada tahap pertama, modul yang datang diperuntukkan bagi siswa kelas IX. Seluruh modul sudah dibagikan ke masing-masing kelas dan mulai digunakan dalam kegiatan pembelajaran minggu ini,” ujar Devi, Senin (3/8/2026).
Menurut Devi, sekolahnya membutuhkan sebanyak 1.617 modul. Jumlah tersebut terdiri dari 540 modul untuk kelas VII, 585 modul bagi kelas VIII, serta 492 modul untuk siswa kelas IX.
Pihak sekolah juga masih melakukan pendataan terkait kebutuhan modul tambahan yang nantinya digunakan para guru sebagai pedoman dalam mengajar.
Devi menilai program pembagian modul gratis tersebut sangat membantu siswa dan orang tua. Seluruh peserta didik dapat memperoleh bahan pembelajaran yang sama tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Melalui program modul gratis ini, kebutuhan belajar siswa dapat terpenuhi tanpa menambah beban orang tua. Seluruh siswa memperoleh modul yang sama. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati atas program yang sangat bermanfaat ini,” katanya.
Modul pembelajaran tersebut berisi materi dari 11 mata pelajaran. Penggunaannya mulai diterapkan secara efektif dalam kegiatan belajar mengajar sejak Senin, 3 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemkab Karawang, SMPN 1 Karawang Barat juga telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh orang tua dan wali murid.
Surat bernomor 400.3.5/230-SMP/2026 yang diterbitkan pada 28 Juli 2026 itu menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menjual, mengarahkan, ataupun mewajibkan siswa membeli LKS, buku pelajaran, maupun bahan ajar tertentu.
Selain bahan pembelajaran, sekolah juga memastikan tidak melakukan penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun pihak mitra tertentu. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh orang tua siswa. Tanggapannya sangat positif karena mereka merasa terbantu. Bahan ajar kini telah difasilitasi pemerintah sehingga orang tua tidak perlu lagi membeli LKS,” tutur Devi.
Program serupa juga mulai dilaksanakan di SMPN 1 Rengasdengklok. Sekolah tersebut telah mendistribusikan modul pembelajaran secara bertahap, dengan pembagian awal ditujukan kepada siswa kelas IX.
Kepala SMPN 1 Rengasdengklok, Asma, mengatakan kehadiran modul gratis dapat menunjang proses pembelajaran sekaligus mengurangi pengeluaran orang tua untuk kebutuhan sekolah anak.
“Kami menyambut baik program modul pembelajaran gratis dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Modul yang telah diterima langsung kami distribusikan secara bertahap, dimulai dari siswa kelas IX agar dapat segera digunakan dalam kegiatan belajar mengajar,” kata Asma.
SMPN 1 Rengasdengklok tercatat membutuhkan sebanyak 1.430 modul pembelajaran. Rinciannya meliputi 486 modul untuk kelas VII, 472 modul bagi kelas VIII, dan 472 modul untuk kelas IX.
Asma berharap proses penyaluran modul dapat segera diselesaikan agar seluruh siswa memperoleh fasilitas bahan ajar yang sama.
“Kami berharap program ini dapat berjalan lancar, memberikan manfaat bagi seluruh peserta didik, dan turut mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan