Sikat Pengedar Narkoba! Polres Karawang Ringkus 32 Tersangka dan Sita 80 Ribu Butir Obat Keras
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil membongkar 26 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, yakni periode Juni hingga 22 Juli 2026. Dari rentetan pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil dicokok beserta tumpukan barang bukti bernilai fantastis.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa dari 26 kasus yang diproses, 20 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika murni dengan 25 tersangka. Sementara 6 kasus lainnya merupakan jaringan peredaran gelap obat keras tertentu yang melibatkan 7 tersangka.
Sita Setengah Kilo Sabu Hingga 80 Ribu Butir Obat Terlarang
Dalam jumpa pers di Mapolres Karawang pada Rabu (22/7/2026), AKBP Fiki merinci total barang bukti ilegal yang berhasil disita petugas di lapangan.
-
Sabu-sabu: 516,66 gram (setengah kilogram lebih).
-
Tembakau Sintetis: 127,71 gram.
-
Obat Keras Tertentu (OKT): 80.993 butir.
“Dalam periode Juni sampai dengan 22 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 32 tersangka. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Karawang,” tegas Fiki.
Salah satu penangkapan terbesar terjadi di Kampung Pasir Panggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Selasa (14/7/2026). Petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 101,33 gram dari tangan dua tersangka berinisial TPR dan AGS.
Selain itu, pengungkapan besar kasus OKT dilakukan di Desa Cemin Barat, Kecamatan Kotabaru, dengan tersangkanya CCM yang kedapatan menyimpan 36.500 butir obat keras tanpa izin edar.
Bongkar Modus Sistem Tempel Hingga Kedok Konter Pulsa
Dari hasil penyidikan mendalam, polisi membongkar dua pola operasional (modus operandi) yang kerap dipakai oleh para pengedar untuk mengelabui petugas.
Para bandar dan kurir sabu serta tembakau sintetis umumnya memanfaatkan sistem tempel—yakni menaruh barang di titik lokasi tertentu tanpa perlu bertemu fisik langsung (face-to-face) dengan pembeli.
Sementara itu, untuk jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT), para pelaku menjajakan barang secara Cash on Delivery (COD) serta nekat menyamarkan tempat operasinya dengan membuka kedok warung sembako atau konter pulsa.
Para tersangka kasus narkotika kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun sesuai regulasi Undang-Undang Narkotika. Sedangkan para pengedar obat keras dijerat Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.





Tinggalkan Balasan