KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, setelah aktivitas ilegalnya terendus oleh aparat penegak hukum.

Operasi penangkapan ini dilancarkan pada Rabu (8/7/2026) dini hari, menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar yang resah akan adanya dugaan peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Penggerebekan Dini Hari di Cikampek Barat

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, mengonfirmasi perihal penangkapan IRT tersebut.

Petugas Unit I Satres Narkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian lapangan di sekitar Desa Cikampek Barat sejak pukul 03.30 WIB. Setelah profil dan ciri-ciri pelaku teridentifikasi secara akurat, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di Perum BIP Blok DD.

Sita Timbangan Digital hingga Buru Pemasok

Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar, meliputi:

  • Narkotika: 1 buah dompet hitam yang di dalamnya berisi plastik klip bening bermuatan kristal putih diduga sabu.

  • Alat Pendukung: 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital.

  • Alat Komunikasi: 1 unit telepon genggam yang ditengarai kuat digunakan untuk memuluskan transaksi dengan konsumen.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NRS bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial E. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan E ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah memburu keberadaannya.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO. Kami terus melakukan pengembangan secara intensif untuk menangkap pemasok utamanya,” tegas AKP Ferlyanto.

Saat ini NRS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.