KARAWANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan tindakan mandiri saat menjumpai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di jalanan. Mengingat ODGJ merupakan individu yang sedang dalam kondisi medis tertentu, seluruh proses penanganan wajib mengikuti regulasi baku dan melibatkan lintas instansi secara humanis.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Karawang, Marwati, S.ST., M.M., menekankan pentingnya mengedepankan aspek kemanusiaan dan keamanan bersama dalam setiap proses evakuasi.

“ODGJ adalah orang sakit. Penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur agar aman dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” tegas Marwati, Senin (6/7/2026).

Alur Resmi Penanganan ODGJ di Karawang

Marwati membeberkan rantai penanganan yang ideal agar masyarakat memahami peran masing-masing instansi:

  1. Laporan Awal: Warga yang menemukan ODGJ diimbau segera melapor ke Polsek terdekat. Pihak kepolisian nantinya akan berkoordinasi dengan Dinsos, Satpol PP, dan tim medis.

  2. Pemeriksaan Medis Awal: Alur penanganan dimulai dari sektor kesehatan melalui Puskesmas setempat atau Dinas Kesehatan.

  3. Evakuasi Lapangan: Proses pengamanan di lapangan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendekatan yang persuasif dan tidak represif.

  4. Perawatan Medis Lanjutan: ODGJ kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

  5. Rehabilitasi: Setelah masa perawatan selesai, barulah pasien dipindahkan ke panti rehabilitasi sosial.

Bagi pasien yang memiliki kerabat, Dinsos akan memulangkan mereka ke pihak keluarga setelah kondisinya dinyatakan stabil. Namun, bagi ODGJ sebatang kara, pembinaan dan perawatan jangka panjang akan sepenuhnya ditanggung di panti sosial.

Catatan Penanganan Sepanjang 2026

Berdasarkan data berkala Dinsos Karawang, sepanjang tahun 2026 ini tercatat sudah ada 14 kasus ODGJ yang berhasil ditangani secara dinas.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak delapan orang telah sukses dipulangkan dan berkumpul kembali dengan keluarga mereka. Sementara itu, enam pasien lainnya hingga kini masih berada di panti sosial untuk menjalani proses rehabilitasi lanjutan.