KARAWANG – Langkah nyata diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) untuk mendongkrak produktivitas usaha kecil. Sebanyak 2.000 pelaku UMKM di wilayah Karawang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi untuk menerima bantuan alat penunjang produksi pada tahun 2026 ini.

Jumlah tersebut disaring dari sekitar 3.000 berkas proposal permohonan yang sempat masuk ke meja dinas.

Menanti Izin Prinsip dan Rincian Jalur Penerima

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM (PPUKM) Kabupaten Karawang, Leony, mengungkapkan bahwa saat ini dinas tengah menunggu turunnya izin prinsip dari Bupati Karawang. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi bagi para penerima.

Dari total 2.000 penerima yang terdata, pasokan bantuan dibagi ke dalam dua kategori jalur pengajuan:

  • Jalur Regulasi Umum (Reguler): Sebanyak 1.535 UMKM.

  • Jalur Aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Sebanyak 465 UMKM.

“Setelah izin prinsip dari Bupati keluar, kami akan langsung memproses pengadaan barang untuk kemudian diserahterimakan kepada para pelaku usaha,” jelas Leony, Senin (29/6/2026).

Sistem Penyaluran Bertahap untuk Jaga Kualitas

Guna memastikan barang bantuan yang dibagikan memiliki kualitas prima dan sesuai spesifikasi, Disperindagkop Karawang menerapkan skema penyaluran bertahap yang dibagi menjadi tujuh termin. Pada termin pertama, dijadwalkan ada sekitar 350 UMKM yang akan menerima unit alat produksi.

“Sistem bertahap ini sengaja kami lakukan untuk mempermudah pengecekan fisik barang. Jika spesifikasinya ada yang cacat atau tidak sesuai, bisa langsung kami retur ke pihak penyedia. Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran dan berdampak jangka panjang bagi usaha mereka,” tambah Leony.

Target Rampung Oktober 2026

Disperindagkop Karawang bergerak cepat dengan menyusun linimasa realisasi program sebagai berikut:

  1. Juli 2026: Target dimulainya proses pengadaan barang.

  2. Agustus – September 2026: Realisasi penyaluran komoditas untuk termin pertama.

  3. Oktober 2026: Target batas akhir penyelesaian seluruh (tujuh) termin penyaluran.