Bocah 8 Tahun di Cirebon Disekap 2 Hari Usai Diiming-imingi Es Krim, Pelaku Berhasil Diringkus
CIREBON – Kasus penculikan anak yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Kota Cirebon berakhir dengan terungkapnya fakta memilukan. Korban sempat dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan.
Gerak cepat kepolisian berhasil mengakhiri keresahan warga dengan menangkap pelaku tak lama setelah korban kembali ke rumahnya.
Kronologi Penculikan dan Penyekapan
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berinisial AW (45) menggunakan modus bujuk rayu untuk membawa pergi korban. AW menawarkan makanan dan es krim agar korban bersedia mengikutinya menuju kediaman pelaku tanpa izin orang tua, korban dibawa menggunakan sepeda motor ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu dan diduga disekap selama dua malam. Setelah disekap sejak Senin siang, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
Detik-Detik Penangkapan Pelaku
Momen penangkapan AW sempat terekam dalam video berdurasi 3 menit 16 detik yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat diamankan oleh petugas berpakaian sipil di sebuah toko elektronik.
Suasana penangkapan sempat memanas ketika polisi menunjukkan barang bukti berupa ponsel yang diduga kuat berkaitan dengan kasus penculikan tersebut.
Status Hukum Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian resmi menetapkan AW sebagai tersangka.
“Untuk pelaku, kita amankan pada hari Rabu (8/4). Hari ini (Kamis) setelah kita gelar perkara penetapan tersangka, pelaku kita lakukan penahanan,” tegas Kompol Dede Kasmadi di kantornya, Kamis (9/4/2026).





Tinggalkan Balasan