KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, resmi memulai kebijakan efisiensi operasional besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai Kamis (2/4/2026) hari ini. Langkah ini ditandai dengan pengumpulan seluruh mobil dinas milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diparkir secara terpusat di Galeri atau Bale Indung Nyi Pager Asih.

Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya konkret penghematan anggaran daerah serta penataan aset kendaraan operasional agar lebih tepat guna.

Skenario Penggunaan Kendaraan Dinas

Dalam aturan baru ini, mobil dinas tidak lagi diperbolehkan dibawa pulang oleh pejabat maupun staf dan wajib diparkir di lokasi terpusat jika tidak sedang digunakan untuk keperluan kedinasan. Berikut adalah poin-poin utama skenario efisiensi tersebut:

  • Penggunaan Kolektif: Mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas luar dan didorong untuk digunakan secara bersama-sama (berbarengan), tidak lagi satu orang satu mobil.

  • Zona Parkir Terpusat: Kendaraan mencakup seluruh jajaran dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga staf di bawahnya wajib diparkir di Galeri Nyi Pager Asih.

  • Imbauan Bersepeda: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang domisilinya berjarak kurang dari 5 kilometer dari kantor diimbau untuk menggunakan sepeda saat berangkat kerja.

  • Transportasi Umum: Pemkab Karawang mendorong para pegawainya untuk lebih memanfaatkan moda transportasi umum guna mengurangi beban operasional kendaraan daerah.

“Nanti semua mobil dikumpulkan di galeri. Ini bagian dari penghematan yang kita lakukan,” tegas Aep Syaepuloh, Kamis (2/4/2026).

Digitalisasi dan Efisiensi Kegiatan

Selain sektor transportasi, Bupati Aep juga menekankan efisiensi pada aspek administratif dan seremoni pemerintahan:

  • Penerapan SK Elektronik: Pengurangan penggunaan kertas (paperless) dilakukan melalui penggunaan Surat Keputusan (SK) elektronik. “Sekarang SK tidak perlu lagi dicetak berulang-ulang, cukup elektronik saja,” ujar Aep.

  • Seremoni Sederhana: Kegiatan pemerintahan mulai menerapkan prinsip hemat, seperti pelaksanaan pelantikan pejabat yang dilakukan tanpa penggunaan tenda besar.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya pemeliharaan dan bahan bakar kendaraan dinas secara signifikan, sehingga alokasi anggaran dapat dialihkan untuk program pembangunan masyarakat lainnya.