KARAWANG – Sebanyak 209 bakal calon kepala desa di Kabupaten Karawang mengikuti ujian tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.

Pelaksanaan tes berlangsung serentak pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Kampus II Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika). Pemerintah Kabupaten Karawang turut melibatkan pihak akademisi Unsika sebagai tim penguji independen untuk menjaga objektivitas dan netralitas pelaksanaan seleksi.

Dalam ujian tersebut, setiap peserta harus menyelesaikan sebanyak 100 soal dalam waktu 90 menit. Materi yang diberikan kepada seluruh peserta pada dasarnya sama, namun urutan soal dibuat berbeda karena sistem secara otomatis melakukan pengacakan.

Penerapan sistem tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan maupun kerja sama antarpeserta selama ujian berlangsung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, juga memberikan penjelasan mengenai isu yang sempat beredar terkait kemungkinan kebocoran soal maupun hasil ujian.

Ia menegaskan pelaksanaan seleksi dilakukan dengan pengamanan dan pengawasan yang ketat. Sebelum ujian dimulai, ruangan serta perangkat komputer yang digunakan peserta telah melalui proses penyegelan bersama panitia dan tim pengawas.

Selain itu, hasil ujian dapat diketahui secara langsung oleh peserta. Setelah menyelesaikan seluruh soal dan menekan tombol selesai pada komputer, nilai peserta otomatis muncul pada layar.

Mekanisme tersebut diterapkan untuk meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi sekaligus mempersempit ruang terjadinya perubahan maupun manipulasi terhadap hasil ujian.

Nilai CAT Jadi Penyaringan di Desa dengan Banyak Calon

Fungsi nilai CAT dalam Pilkades Karawang 2026 berbeda tergantung jumlah bakal calon yang mendaftar di masing-masing desa.

Pada desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, hasil CAT menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penyaringan kandidat hingga jumlah calon maksimal menjadi lima orang.

Beberapa desa tercatat memiliki jumlah pendaftar melebihi batas tersebut. Di antaranya Desa Duren dan Desa Kalihurip dengan masing-masing sembilan bakal calon, serta Desa Muarabaru yang memiliki tujuh bakal calon.

Nilai CAT kemudian akan diakumulasikan dengan sejumlah instrumen penilaian lainnya, termasuk tingkat pendidikan formal dan faktor usia bakal calon.

Sementara itu, untuk desa dengan jumlah bakal calon lima orang atau kurang, nilai CAT tidak digunakan untuk menggugurkan peserta.

Hasil tes dalam kategori tersebut lebih difungsikan sebagai bahan pemetaan dan pembanding untuk mengetahui kapasitas serta pemahaman dasar para bakal calon terkait kepemimpinan pemerintahan desa.

Penetapan Calon Dijadwalkan 15 Oktober

Tahapan Pilkades Karawang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pada tahapan tersebut akan dilakukan pengumuman hasil penyaringan, pleno penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, serta pengundian nomor urut peserta.

Panitia menyarankan proses pengundian nomor urut dilaksanakan di masing-masing desa. Namun, apabila terdapat potensi kerawanan atau tingginya tensi antarpendukung, pelaksanaan dapat dialihkan ke kantor kecamatan.

Pemindahan lokasi tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan kelancaran seluruh tahapan Pilkades.