Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai Hari Ini, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran di Karawang
KARAWANG – Operasi Patuh Lodaya 2026 resmi digelar mulai Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 8 November 2026, dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat, termasuk Kabupaten Karawang.
Di Karawang, pelaksanaan operasi melibatkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Karawang dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Salah satu metode penegakan hukum yang dioptimalkan selama Operasi Patuh Lodaya 2026 adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Kamera ETLE statis maupun mobile digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran dapat menerima surat konfirmasi tilang yang dikirimkan sesuai data pemilik kendaraan.
Sementara itu, terhadap sejumlah pelanggaran ringan, petugas dapat mengedepankan teguran simpatik sekaligus memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara.
Penindakan manual di lapangan juga mendapat pengawasan internal. Dalam kegiatan tersebut, petugas penindakan didampingi personel Provos sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme anggota sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.
Salah satu perilaku yang menjadi perhatian utama selama Operasi Patuh Lodaya 2026 adalah berkendara melawan arus. Pelanggaran tersebut dinilai memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas serius.
Selain melawan arus, sedikitnya terdapat sejumlah pelanggaran lain yang menjadi sasaran operasi, antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
Petugas juga menyasar sepeda motor yang membawa penumpang melebihi ketentuan, pengendara di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai aturan, hingga aksi balap liar.
Masyarakat Karawang pun diimbau memastikan kendaraan dan dokumen berkendara dalam kondisi lengkap sebelum melakukan perjalanan.
Pengendara perlu membawa SIM dan STNK yang masih berlaku serta memastikan kendaraan memenuhi ketentuan keselamatan, seperti menggunakan helm SNI bagi pengguna sepeda motor, memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, melengkapi kaca spion, dan memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan.
Pengguna jalan juga diminta menaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan sembarangan, khususnya di lokasi yang memiliki larangan parkir maupun berhenti.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kepolisian berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan dapat ditekan.





Tinggalkan Balasan