KARAWANG – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang kembali membuka pelayanan pertanahan mulai Selasa (20/10/2026), setelah aktivitas pelayanan terganggu akibat kebakaran gedung kantor pada 14 Oktober lalu.

Untuk sementara, pelayanan dialihkan ke tiga lokasi, yakni Islamic Center Karawang, Polresta Karawang, dan Kodim 0604/Karawang. Islamic Center menjadi pusat pelayanan utama, sedangkan dua lokasi lainnya disiapkan untuk membantu kebutuhan administrasi dan penyelesaian persoalan pertanahan tertentu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, mengatakan pembukaan kembali pelayanan dilakukan secara bertahap karena sarana, prasarana, dan sejumlah dokumen masih dalam proses pemulihan.

Tiga Lokasi Pelayanan BPN Karawang dan Fungsinya

Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan kini dapat mendatangi lokasi sementara sesuai dengan keperluannya.

Pusat pelayanan berada di kompleks Islamic Center Karawang, Jalan Ahmad Yani. Di kawasan tersebut, BPN memanfaatkan sejumlah ruangan serta tenda darurat milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tempat penerimaan dan pemberian informasi awal.

Petugas akan terlebih dahulu memeriksa kebutuhan pemohon untuk menentukan apakah urusannya dapat diselesaikan di Islamic Center atau perlu diarahkan ke lokasi pelayanan lain.

Sementara itu, Polresta Karawang membantu masyarakat yang membutuhkan surat keterangan dari kepolisian, khususnya terkait dokumen pertanahan yang terdampak kebakaran. Pelayanan tersebut dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan dukungan petugas BPN.

Adapun Kodim 0604/Karawang menjadi lokasi pelayanan untuk kepentingan mediasi dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Pembagian lokasi tersebut dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan meskipun kantor utama BPN Karawang belum dapat digunakan.

Antrean Awal Dibatasi 50 Pemohon per Hari

Pada tahap awal pembukaan, BPN Karawang memberlakukan pembatasan sekitar 50 pemohon setiap hari.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan kondisi pelayanan normal yang dapat melayani lebih dari 100 antrean dalam sehari.

Manase menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas tempat pelayanan sementara, kenyamanan masyarakat, serta kesiapan sistem dan dokumen.

Meski demikian, kuota pelayanan memungkinkan ditambah apabila antrean mulai berkurang dan kondisi operasional memungkinkan.

Dalam keterangan pada Selasa (20/10/2026), pelayanan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian jumlah antrean berdasarkan situasi di lapangan.

Karena operasional masih dalam masa pemulihan, masyarakat disarankan memastikan informasi kuota dan jadwal terbaru melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Karawang sebelum datang.

Pemohon Lama Diprioritaskan, Sertifikat Bisa Dicetak Ulang

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, menjelaskan bahwa pelayanan sementara pada tahap awal diprioritaskan bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan sebelum kebakaran, tetapi prosesnya belum selesai.

Menurutnya, data pertanahan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem elektronik dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan pengurusan dokumen.

Sertifikat yang sudah selesai diproses tetapi belum sempat diserahkan juga dapat dicetak kembali menggunakan data digital yang tersedia.

Namun, apabila pemohon sebelumnya telah menyerahkan dokumen fisik dan belum memperoleh tanda terima dari BPN, diperlukan surat keterangan dari kepolisian untuk membantu proses administrasi.

Polresta Karawang telah menyiapkan dukungan pelayanan untuk kebutuhan tersebut sehingga masyarakat tidak perlu mengurus seluruh tahapan tanpa pendampingan petugas.

Sementara bagi warga yang hendak mengajukan permohonan baru, BPN mengimbau agar terlebih dahulu menghubungi layanan informasi resmi guna memastikan jenis layanan yang sudah dapat diproses.

Pemulihan Layanan Dilakukan Bertahap

Kebakaran yang melanda Kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) dilaporkan mengakibatkan kerusakan pada sekitar 90 persen bangunan.

Sebagian arsip fisik yang berada di gedung terdampak juga masih menunggu proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Area kantor yang terbakar tetap berada dalam pengawasan kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Hasan menyampaikan bahwa pemulihan seluruh pelayanan belum dapat dilakukan sekaligus. Proses tersebut berlangsung bersamaan dengan penyediaan sarana pelayanan, pemulihan berkas, serta pemeriksaan terhadap kondisi arsip.

Meski masih terdapat keterbatasan, keberadaan tiga lokasi pelayanan sementara diharapkan dapat membantu masyarakat melanjutkan pengurusan administrasi pertanahan tanpa harus menunggu kantor utama beroperasi kembali.

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama ATR/BPN dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut mendukung penyelenggaraan pelayanan sementara tersebut.