KARAWANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan Islamic Center Karawang sebagai lokasi pelayanan pertanahan sementara setelah kebakaran melanda Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengurus kebutuhan administrasi pertanahan di tengah proses pemulihan gedung dan dokumen yang terdampak kebakaran.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, memastikan sebagian besar data pertanahan telah dialihmediakan ke sistem digital sehingga dapat digunakan untuk membantu pemulihan administrasi.

Islamic Center Disiapkan Jadi Lokasi Pelayanan BPN Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pelayanan pertanahan setelah kebakaran yang merusak gedung kantor ATR/BPN.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa pelayanan masyarakat harus tetap berjalan meskipun kantor utama belum dapat digunakan.

Sebagai solusi sementara, Pemkab Karawang menyiapkan sejumlah ruangan di Islamic Center Karawang untuk mendukung pelayanan administrasi pertanahan.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta kepolisian.

Meski lokasi sementara telah disiapkan, masyarakat disarankan memastikan jadwal operasional dan mekanisme pelayanan terbaru melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Karawang sebelum datang langsung.

Sebanyak 80 Persen Data Pertanahan Sudah Dialihmediakan

Hasan Basri menjelaskan bahwa sekitar 80 persen data pertanahan di Kantor BPN Karawang telah melalui proses alih media.

Data elektronik tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kembali informasi administrasi pertanahan yang diperlukan setelah kebakaran.

Menurut Hasan, pihaknya akan memanfaatkan data yang tersimpan pada server pusat untuk mendukung penerbitan kembali Buku Tanah pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, sertipikat tanah pada umumnya berada dalam penguasaan masyarakat sebagai pemegang hak.

Kondisi ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pemulihan layanan dan mengurangi kekhawatiran warga mengenai dokumen kepemilikan tanah.

Namun, angka 80 persen tersebut tidak berarti seluruh dokumen pertanahan dipastikan aman dari dampak kebakaran. Arsip fisik yang tersimpan di kantor tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Arsip Fisik Masih dalam Proses Pendataan

Kementerian ATR/BPN masih melakukan pendataan terhadap dokumen dan arsip yang terdampak kebakaran.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui kondisi dokumen yang masih dapat diselamatkan maupun arsip yang memerlukan proses pemulihan.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Buku Tanah, yaitu dokumen administrasi pertanahan yang digunakan untuk mencatat informasi mengenai hak atas tanah.

Melalui data yang telah dialihmediakan, petugas diharapkan dapat menelusuri kembali informasi yang dibutuhkan untuk pemulihan administrasi sesuai ketentuan.

Proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi arsip dan hasil pemeriksaan pascakebakaran.

Pemkab Karawang Koordinasi dengan Kepolisian

Selain menyediakan lokasi pelayanan sementara, Pemerintah Kabupaten Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan dokumen laporan kehilangan.

Fasilitas tersebut direncanakan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.

Layanan laporan kehilangan dapat membantu proses administrasi tertentu apabila ditemukan dokumen yang hilang atau terdampak kebakaran dan memerlukan penanganan sesuai prosedur.

Meski demikian, warga tidak perlu langsung menganggap seluruh dokumen pertanahan harus diterbitkan ulang. Kebutuhan pengurusan dokumen akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan Kantor Pertanahan.

Pemulihan Pelayanan Pertanahan Terus Dilakukan

Kebakaran Kantor BPN Karawang masih menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pada Jumat (16/10/2026), Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk membantu penyelidikan penyebab kebakaran.

Sementara proses penyelidikan dan pemulihan berlangsung, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang berupaya memastikan pelayanan masyarakat dapat kembali berjalan melalui fasilitas sementara.

Pemerintah mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi mengenai lokasi, jadwal, serta prosedur pelayanan agar proses administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan tertib.