KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memastikan perpanjangan masa kerja bagi 3.563 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode 2026–2027.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan pendidikan, baik di lingkungan sekolah maupun kantor Disdikbud Karawang.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja serta memenuhi persyaratan kepegawaian.

Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Wawan menegaskan bahwa keberlanjutan tenaga pendidik dan tenaga administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pendidikan di Kabupaten Karawang.

Proses perpanjangan kontrak dilakukan melalui pemeriksaan data kepegawaian agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi pegawai di lapangan.

Kontrak Berlaku hingga 30 September 2027

Disdikbud Karawang menetapkan masa kontrak baru bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan, terhitung sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027.

Pegawai yang memperoleh perpanjangan berasal dari sejumlah bidang pekerjaan, termasuk guru, tenaga administrasi sekolah, serta pegawai yang menjalankan tugas di kantor Disdikbud.

Dalam proses administrasinya, Disdikbud menggunakan Satu Data Induk Kepegawaian Disdikbud Karawang (SADIKA) sebagai acuan pemeriksaan.

Sistem pendataan tersebut digunakan untuk mencocokkan status kepegawaian sekaligus memastikan bahwa penerima perpanjangan kontrak masih tercatat aktif dan memenuhi persyaratan.

Melalui langkah tersebut, Disdikbud berupaya menjaga kesinambungan pelayanan pendidikan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku.

Sebanyak 41 Pegawai Tidak Mendapat Perpanjangan

Di tengah perpanjangan kontrak bagi ribuan pegawai, Disdikbud Karawang juga mencatat 41 PPPK Paruh Waktu yang tidak memperoleh perpanjangan masa kerja.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan sejumlah kondisi administrasi dan kepegawaian.

Beberapa di antaranya telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, ataupun tidak lagi aktif menjalankan tugas.

Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pegawai, melainkan berdasarkan pemeriksaan status dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Pengangkatan PPPK Penuh Waktu pada 2027 Masih Menunggu Arahan

Selain persoalan perpanjangan kontrak, rencana perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027 turut menjadi perhatian.

Joean menjelaskan bahwa Disdikbud Karawang belum menerima petunjuk teknis yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengangkatan tersebut.

Pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait mekanisme perubahan status kepegawaian.

Artinya, meskipun kontrak kerja ribuan PPPK Paruh Waktu telah diperpanjang, hal tersebut belum berarti mereka otomatis diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kepastian mengenai persyaratan, tahapan, dan pelaksanaan perubahan status masih bergantung pada kebijakan lanjutan dari instansi berwenang.

Untuk sementara, perpanjangan kontrak menjadi langkah Disdikbud Karawang dalam mempertahankan keberlangsungan tugas tenaga pendidik dan pegawai pendukung pelayanan pendidikan.

Dengan berlakunya kontrak hingga September 2027, para pegawai yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan pekerjaannya sembari menunggu kejelasan kebijakan pengangkatan PPPK Penuh Waktu.