KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan kawasan Leuweung Seureuh yang disebut digunakan sebagai lokasi prostitusi melalui aplikasi kencan.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, petugas segera melakukan patroli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) guna mengecek langsung kondisi di kawasan tersebut.

Patroli dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan dari masyarakat. Dalam kegiatan itu, petugas turut mendatangi salah satu tempat usaha yang berada di kawasan Leuweung Seureuh, yakni Cafe Numa Numa Garden.

Petugas diterima oleh Saeful yang disebut mendapat kewenangan dari pihak pengelola cafe. Sementara itu, pemilik usaha tersebut diketahui berasal dari Jakarta.

Berdasarkan hasil pemantauan Satpol PP, Cafe Numa Numa Garden menyediakan dua area pelayanan, yaitu indoor dan outdoor. Petugas juga tidak menemukan penjualan minuman beralkohol maupun fasilitas homestay atau penginapan di lokasi tersebut.

Tata menjelaskan, fasilitas yang terdapat di kawasan cafe hanya berupa mess yang digunakan oleh karyawan.

Dari keterangan pihak pengelola, cafe beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB pada hari kerja. Sementara pada akhir pekan, operasional berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP mengingatkan pengelola agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama aktivitas usaha berlangsung. Pengelola juga diminta memastikan kawasan cafe tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk transaksi narkoba maupun prostitusi.

Selain itu, Satpol PP menegaskan bahwa pengunjung tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol di area cafe, termasuk minuman yang dibawa sendiri dari luar.

Larangan tersebut juga mempertimbangkan lokasi cafe yang berada di sekitar kawasan permukiman warga. Satpol PP meminta pihak pengelola terus menjaga kegiatan usahanya agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat di lingkungan sekitar.