FIKES UNSIKA dan Dinkes Karawang Dorong Optimalisasi DBHCHT untuk Program Kesehatan
KARAWANG – Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih efektif dalam menunjang program kesehatan sekaligus pengendalian konsumsi tembakau di daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi DBHCHT untuk Penguatan Kebijakan Kesehatan dan Pengendalian Tembakau di Daerah” yang digelar di Aula FIKES Kampus 2 UNSIKA pada Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti sebanyak 28 peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Peserta FGD di antaranya berasal dari Bapperida, Bagian Perekonomian Setda, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPKPP, Inspektorat Daerah, Satpol PP, PPPKMI, serta tim penerima hibah advokasi Indonesian Tobacco Control Research Network (ITCRN) 2026 wilayah Karawang.
FGD menghadirkan Dian Putra dari Tim Kerja DBH Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus perwakilan ITCRN, Dr. Abdillah Ahsan.
Dian Putra menjelaskan bahwa DBHCHT tidak hanya berfungsi sebagai dana transfer ke pemerintah daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program pembangunan kesehatan dan pengendalian tembakau.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat.
“Penyerapan anggaran bukan tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana DBHCHT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam upaya pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan,” ujar Dian.
Ia juga memaparkan pentingnya perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan DBHCHT yang terintegrasi agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.
Sementara itu, Dr. Abdillah Ahsan menyoroti pentingnya kebijakan pengendalian tembakau yang disusun berdasarkan data dan bukti.
Ia menyampaikan data prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun yang meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018 dan diproyeksikan mencapai 16 persen pada 2030.
“Regulasi saja tidak cukup. Kita butuh penegakan hukum, pengawasan, dan anggaran yang memadai. Di sinilah peran DBHCHT dan Pajak Rokok Daerah menjadi krusial,” kata Abdillah.
Dalam paparannya, Abdillah juga menyebut dampak ekonomi akibat tembakau mencapai Rp378,75 triliun, sementara penerimaan cukai tercatat sebesar Rp103,02 triliun.
Menurutnya, data tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kesehatan agar program yang dibuat tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan dampak nyata.
“Data dan bukti harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan. Jangan sampai program hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi tidak jelas dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta turut membahas sejumlah langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperkuat pengendalian tembakau.
Salah satunya adalah memperkuat implementasi Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk penerapan sanksi secara lebih konsisten.
Selain itu, pemanfaatan DBHCHT juga didorong untuk mendukung program promotif dan preventif, seperti kampanye antimerokok, edukasi masyarakat, serta layanan berhenti merokok.
Peserta FGD juga menilai perlu adanya penguatan data sebagai dasar penyusunan kebijakan, peningkatan kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Bapperida dan organisasi perangkat daerah lainnya, serta penyusunan policy brief untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
Dekan FIKES UNSIKA, Dr. Al Mukhlas Fikri, S.Gz., M.Si., mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mempertemukan pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk membahas persoalan kesehatan secara berbasis bukti.
“FGD ini bukan hanya forum sosialisasi, tetapi ruang dialog untuk menghasilkan rekomendasi berbasis bukti. Kami berharap hasilnya dapat menjadi masukan nyata bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM.
Menurutnya, kerja sama antarsektor menjadi salah satu kunci agar pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan dampak lebih optimal bagi program kesehatan masyarakat.
“Sinergi lintas sektor sangat penting agar pemanfaatan DBHCHT dapat semakin optimal untuk program kesehatan dan pengendalian tembakau di Kabupaten Karawang,” katanya.
FGD tersebut menghasilkan sejumlah keluaran, antara lain rekomendasi kebijakan, notulensi hasil diskusi, rencana tindak lanjut, serta policy brief berjudul “Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT untuk Penguatan Pengendalian Tembakau dan Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Karawang.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari program hibah advokasi ITCRN Tahun 2026 untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor KET-751/UN2.F6.PEBS/PPM.00.02/2026 yang diterbitkan oleh Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI).





Tinggalkan Balasan