Lampu Lalu Lintas di Karawang Masih Kerap Gangguan, Perbaikan Terkendala Anggaran
KARAWANG – Sejumlah lampu lalu lintas di persimpangan Kabupaten Karawang masih kerap mengalami gangguan. Kondisi tersebut membuat pengaturan arus kendaraan di beberapa titik belum dapat berjalan secara maksimal.
Kasi Perawatan dan Operasional Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Irfan, mengatakan sistem lampu lalu lintas di Karawang sebenarnya telah menggunakan teknologi yang lebih modern.
Sejak 2021, pengelolaan lampu lalu lintas mulai didukung sistem Advanced Traffic Management System (ATMS) yang dilengkapi vehicle detector. Teknologi tersebut memungkinkan durasi lampu merah maupun hijau menyesuaikan tingkat kepadatan kendaraan secara otomatis.
“Kalau untuk lampu merah, sejak 2021 ada bantuan teknis untuk pembayaran dan pengembangan sistem lampu merah cerdas. Sistemnya sudah menggunakan ATMS dan dilengkapi vehicle detector, sehingga siklus lampu tidak lagi sepenuhnya diatur secara manual,” kata Irfan, Rabu (16/9).
Menurutnya, sensor pada sistem tersebut dapat membaca volume kendaraan di setiap sisi persimpangan. Data yang diperoleh kemudian digunakan untuk menentukan durasi lampu hijau dan merah sesuai kondisi lalu lintas.
Apabila arus kendaraan di salah satu jalur semakin padat, sistem dapat memberikan waktu yang lebih panjang agar antrean dapat terurai.
“Kalau semakin ramai, waktunya bisa semakin besar atau semakin lama. Jadi kita tidak pusing mengatur waktu secara manual. Sistemnya menghitung berdasarkan kondisi kendaraan di kaki simpang,” jelasnya.
Irfan mencontohkan, apabila waktu lampu hijau pada salah satu sisi persimpangan ditetapkan selama 20 detik, sistem akan menghitung dan menyesuaikan siklus pada jalur lainnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar tidak terjadi perbedaan durasi yang terlalu jauh sehingga menyebabkan antrean panjang pada salah satu arah.
“Misalkan di kaki simpang ini hijaunya 20 detik. Itu dihitung supaya jangan sampai yang satu hijaunya sebentar, sementara merahnya terlalu lama sampai antreannya panjang. Jadi pembagiannya dibuat rata sesuai kondisi simpang,” katanya.
Meski telah menggunakan sistem cerdas, kendala muncul ketika perangkat mengalami kerusakan. Dishub Karawang disebut baru dapat menangani kerusakan ringan atau mengganti sejumlah komponen tertentu.
Sementara itu, jika kerusakan terjadi pada mesin utama, biaya perbaikannya membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Kalau kami paling bisa mengganti radiator. Kalau untuk mesinnya, kami tidak sanggup karena anggarannya besar. Bisa sekitar Rp180 juta,” ungkap Irfan.
Selain persoalan biaya, penanganan perangkat lampu lalu lintas juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dishub Karawang mengaku telah beberapa kali menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak terkait, termasuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), agar mendapatkan dukungan penanganan.
“Ini bukan karena kami tidak mampu menangani, tetapi memang berkaitan dengan anggaran dan kewenangan. Kami sudah beberapa kali menyampaikan ke BPTD terkait kondisi ini,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan