KARAWANG – Sebanyak 209 pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan Pasar dan Terminal Cikampek, Kabupaten Karawang, menerima surat peringatan pertama atau SP1 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang pada Selasa malam, 4 Agustus 2026.

Pemberian surat peringatan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penataan pedagang di kawasan Pasar Cikampek. Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang menempati area depan pasar dan terminal, mulai dari sekitar jalur rel kereta api arah Bandung hingga kawasan depan Mitsubishi.

Camat Cikampek, Adi Firmansyah, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya pihak Kecamatan Cikampek, UPTD Pasar, Satpol PP Kecamatan, Kasi Kesos, serta staf lainnya.

Menurut Adi, proses pemberian SP1 berlangsung tertib dan kondusif. Para pedagang yang menjadi sasaran penataan juga disebut menerima surat peringatan tersebut dengan baik.

“Alhamdulillah berjalan kondusif, para pedagang juga menerima dengan baik. Ada 209 pedagang yang tadi sudah menerima SP1,” ujar Adi, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, surat peringatan pertama tersebut memiliki masa berlaku selama tiga hari. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan belum terdapat tindak lanjut dari pedagang, proses penertiban akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui pemberian SP2 hingga SP3.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Karawang, Acep Supriadi, menyampaikan bahwa penataan pedagang tersebut berkaitan dengan rencana normalisasi saluran drainase di kawasan Pasar Cikampek.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dijadwalkan melakukan pekerjaan normalisasi drainase sebagai upaya mengoptimalkan fungsi saluran air sekaligus menekan risiko terjadinya genangan maupun banjir.

“Pemberian SP1 ini dalam rangka meningkatkan fungsi saluran drainase serta mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan Pasar Cikampek. Dinas PUPR akan melaksanakan pekerjaan normalisasi drainase,” kata Acep.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, masih terdapat sejumlah pedagang yang mendirikan lapak maupun bangunan semi permanen di atas dan sepanjang saluran drainase.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses petugas maupun alat yang nantinya digunakan selama proses normalisasi saluran berlangsung.

Melalui pemberian SP1, para pedagang diharapkan segera menindaklanjuti peringatan tersebut sehingga proses penataan kawasan dan pekerjaan normalisasi drainase Pasar Cikampek dapat berjalan sesuai rencana.