KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan dan menutup proyek pembangunan dua kandang peternakan ayam di Kecamatan Rawamerta dan Kecamatan Cilebar.

Langkah eksekusi tersebut dilakukan setelah proyek bangunan pendukung peternakan tersebut terbukti berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta belum mengantongi persyaratan kelayakan izin resmi.

Disegel Bertahap di Dua Kecamatan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan secara bertahap di dua lokasi pada Senin (27/7/2026) di Rawamerta dan Selasa (28/7/2026) di Cilebar.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sejak 13 Juli 2026 yang kemudian dirapatkan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang pada 21 Juli 2026.

  • Lokasi I: Kecamatan Rawamerta (Penutupan Senin, 27 Juli 2026).

  • Lokasi II: Kecamatan Cilebar (Penutupan Selasa, 28 Juli 2026).

  • Dasar Hukum: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan LP2B.

“Kami melaksanakan penghentian dan penutupan di dua lokasi yang rencananya akan dibangun kandang ayam. Karena berdiri di atas zonasi LP2B, seluruh aktivitas pembangunannya kami stop total sampai ada keputusan hukum lebih lanjut,” tegas DA Prasetya, Selasa (28/7/2026).

Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Tanpa Toleransi Alih Fungsi Sawah

Dalam stiker dan surat penyegelan yang dipasang di lokasi proyek, pemilik usaha diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan konstruksi. Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan lahan pertanian produktif dari gerusan alih fungsi ilegal.

DA mengingatkan seluruh pengusaha maupun pemilik modal agar mematuhi aturan tata ruang daerah sebelum memulai pengerjaan fisik di lapangan.

“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak bisa dialihfungsikan begitu saja tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang berpotensi menyusutkan luas lahan pertanian terlindungi di Karawang,” pungkasnya.

Ke depan, Satpol PP bersama dinas teknis terkait akan mengintensifkan patroli serta pengawasan terpadu demi memastikan seluruh pembangunan di Kabupaten Karawang berjalan selaras dengan tata ruang dan perundang-undangan.