Korban Sempat Diancam, Pengacara Desak Polres Karawang Segera Tahan Terduga Pelaku Asusila Anak
KARAWANG – Kuasa hukum korban kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur mendesak Polres Karawang untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor berinisial ABP (37). Langkah tegas ini dinilai sangat krusial demi menjamin keselamatan psikologis korban yang baru berusia 6 tahun beserta keluarganya.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum saat mendampingi ibu korban menyambangi Mapolres Karawang pada Senin (25/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal jalannya penanganan kasus yang tengah bergulir.
Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Tertunda
Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea, mengungkapkan bahwa agenda gelar perkara untuk penetapan status tersangka yang semula dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda. Hal tersebut dikarenakan beberapa anggota tim gelar perkara dari pihak kepolisian berhalangan hadir.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, rencananya agenda gelar perkara dan kemungkinan besar penetapan tersangka baru akan dilaksanakan besok,” terang Rendi saat ditemui di lingkungan Polres Karawang.
Adanya Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan
Lebih lanjut, Rendi menegaskan bahwa polisi harus langsung melepaskan surat perintah penahanan begitu status tersangka resmi ditetapkan. Alasan utamanya adalah adanya rekam jejak intimidasi berupa ancaman pembunuhan yang sempat dilayangkan pelaku kepada korban.
Ancaman luar biasa itulah yang diduga menjadi pemicu korban yang masih balita memilih untuk bungkam dan menyembunyikan trauma yang dialaminya selama berbulan-bulan. Korban ditakut-takuti bahwa ibunya akan dibunuh jika berani mengadukan tindakan bejat pelaku. Menutup ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan intervensi, teror, maupun intimidasi kepada pihak korban selama proses hukum berjalan.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Karawang dapat bergerak taktis dan maksimal dalam menuntaskan kasus ini, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan prioritas hukum yang tidak bisa ditawar.





Tinggalkan Balasan