KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu (29/4/2026) malam. Hasilnya, lima tempat usaha kedapatan melakukan pelanggaran serius, mulai dari ketidaklengkapan izin operasional hingga adanya tunggakan kewajiban pajak.

Adapun lima THM yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas meliputi Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn.

Pelanggaran Izin dan Status Bangunan

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kelima tempat hiburan tersebut diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, mereka belum melengkapi dokumen perizinan operasional lainnya, termasuk legalitas penjualan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Prasetya Wirabrata, memberikan penekanan khusus pada penyesuaian fungsi bangunan. Pelaku usaha diwajibkan mengubah status peruntukan bangunan dari ruko menjadi bar sebelum mengajukan izin lanjutan. Izin penjualan minuman beralkohol hanya bisa diproses setelah peruntukan bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fokus Pembinaan dan Optimalisasi PAD

Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 24.00 WIB ini lebih mengedepankan aspek pembinaan ketimbang penindakan langsung. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pengusaha untuk lebih tertib secara administrasi.

Selain penertiban izin, sidak terpadu ini juga menyasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak makanan, minuman, serta minuman beralkohol. Dengan ketaatan administratif, kontribusi pelaku usaha terhadap pendapatan daerah diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Ancaman Penyegelan bagi yang Membangkang

Pihak Satpol PP telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh pengelola THM tersebut pada Selasa (5/5/2026) mendatang guna mempertegas komitmen pengurusan izin. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pemerintah memberikan tenggat waktu selama 13 hari bagi mereka untuk melengkapi seluruh persyaratan.

“Jika tidak ada itikad baik (untuk melengkapi perizinan), kami akan melakukan tindakan tegas berupa penghentian operasional sementara hingga penyegelan tempat usaha,” tandas Adi Prasetya.