KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kembali memberikan penegasan keras terkait larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebagai solusinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyiapkan modul belajar berbasis kurikulum secara gratis guna menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tanpa membebani finansial para orang tua murid.

Modul Gratis Pengganti LKS dan Kepastian Hukum SE Bupati

Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelaskan bahwa penerbitan modul belajar gratis ini dirancang sesuai dengan standar kurikulum nasional sebagai bahan penunjang utama menggantikan LKS.

“Saat ini Pemkab Karawang melalui Disdikbud meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang KBM. Modul ini disusun sesuai kurikulum yang berlaku dan berfungsi penuh sebagai penunjang proses belajar siswa pengganti LKS,” tegas Wawan, Kamis (30/7/2026).

Larangan jual beli LKS maupun pungutan lainnya di lingkungan sekolah diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati mengenai Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut secara tegas melarang sekolah untuk memperjualbelikan, mengarahkan pembelian, hingga mewajibkan pengadaan LKS, buku ajar, maupun seragam sekolah kepada para siswa.

Ancam Sanksi Disiplin dan Sediakan Saluran Aduan Warga

Wawan menegaskan, pihak dinas tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum sekolah yang terbukti melanggar aturan ini. Sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin ASN, siap dijatuhkan kepada para pelanggar.

Kendati demikian, ia meminta para orang tua siswa untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah agar tidak termakan isu liar sebelum melaporkan aduan.

  • Payung Hukum: Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025.

  • Fasilitas Pengganti: Modul Belajar Gratis jenjang SD & SMP.

  • Sanksi Pelanggaran: Teguran hingga sanksi disiplin ASN.

  • Kanal Laporan Hotline WA: 0852-1070-7718

  • Kanal Laporan Aplikasi: Tanggap Karawang (Tangkar)

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini, silakan laporkan melalui layanan WhatsApp di 0852-1070-7718 atau aplikasi Tanggap Karawang agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkas Wawan.