KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menaruh perhatian serius terhadap maraknya armada besar seperti bus dan truk yang kerap memarkirkan kendaraan di area terlarang. Langkah tegas kini disiapkan guna menyisir titik-titik yang selama ini menjadi zona larangan parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus, menyatakan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi para pengemudi yang membandel. Sanksi berupa penilangan di tempat siap dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan berlalu lintas.

“Langkah penindakan berupa penilangan akan langsung kami berlakukan di lokasi jika petugas di lapangan masih mendapati adanya bus atau truk yang parkir sembarangan di zona terlarang,” tegas Yunus saat memberikan keterangan pada Rabu (17/6/2026).

Sebelum sanksi keras ini diterapkan, Yunus menjelaskan bahwa pihak Dishub sebenarnya telah berulang kali melayangkan surat edaran maupun imbauan langsung. Sasaran sosialisasi tersebut meliputi berbagai Perusahaan Otobus (PO) hingga perusahaan jasa angkutan logistik agar berkomitmen tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir darurat.

Salah satu kawasan yang saat ini menjadi sorotan utama petugas adalah Jalur Lingkar Tanjungpura. Wilayah ini disinyalir kerap menjadi lokasi favorit bagi kendaraan-kendaraan berdimensi besar untuk berhenti dalam waktu lama.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan manajemen PO bus dan pelaku usaha angkutan barang agar menginstruksikan sopirnya tidak berhenti sembarangan, khususnya di sepanjang Jalur Lingkar Tanjungpura,” tambahnya.

Keberadaan parkir liar kendaraan besar dinilai memicu dampak domino yang merugikan publik. Selain merusak estetika dan ketertiban tata ruang jalan, aktivitas ini memicu penyempitan jalur yang menjadi biang kerok kemacetan kronis serta memperbesar risiko kecelakaan fatal bagi pengendara lain.

Menyikapi hal tersebut, Dishub Karawang berencana mengintensifkan patroli berkala serta memperketat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.

“Harapan kami, ada kesadaran mendalam dari para pengusaha transportasi dan para pengemudi untuk mematuhi regulasi yang ada. Ini semua demi menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas saat berkendara,” papar Yunus.

Secara hukum, penertiban ini mengacu pada regulasi yang kuat, yakni Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi atas pelanggaran rambu serta marka jalan.

Melalui operasi penegakan hukum yang konsisten, Dishub Karawang optimis tingkat kepatuhan bertransportasi di wilayah Kabupaten Karawang akan semakin membaik.

“Kami meminta kerja samanya kepada seluruh pengemudi truk dan bus untuk selalu menaati rambu-rambu yang terpasang. Tolong jangan jadikan bahu jalan sebagai pangkalan parkir pribadi. Jika imbauan ini diabaikan, konsekuensinya adalah penindakan hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya.