Berpura-pura Beri Tumpangan Pulang Ngaji, Oknum Satpam di Karawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun
KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial S alias M (40). Oknum sekuriti hotel tersebut diciduk aparat di tempat kerjanya pada Minggu (24/5/2026) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang balita perempuan berusia 5 tahun yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut.
Modus Tumpangan Sepeda Motor
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membeberkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat korban tengah berjalan kaki seorang diri selepas pulang dari sekolah madrasah (mengaji).
Pelaku yang melihat korban kemudian menghampirinya dan menawarkan tumpangan sepeda motor dengan dalih searah menuju rumah.
“Namun, bukannya diantar pulang ke rumahnya, korban justru dibawa oleh pelaku ke kediamannya di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat,” ujar Ipda Cep Wildan, dikutip Kamis (28/5/2026).
Di rumah tersebut, S alias M diduga kuat melancarkan aksi kekerasan seksual dan tindakan tidak senonoh di hadapan korban.
Terungkap dari Trauma Korban
Aksi bejat ini akhirnya terbongkar setelah keluarga menaruh kecurigaan pada perubahan perilaku korban. Bocah malang tersebut mengalami trauma mendalam hingga akhirnya berani menceritakan petaka yang dialaminya kepada orang tuanya.
Selain menahan tersangka di Mapolres Karawang, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan visum korban, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Atas perbuatannya, oknum satpam ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pihak kepolisian menegaskan berkomitmen mengawal kasus ini demi keadilan hukum bagi korban.





Tinggalkan Balasan