Remaja Karawang yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Pastikan Tempuh Jalur Hukum
KARAWANG – Titik terang akhirnya menghampiri keluarga besar DM (14), remaja asal Dusun Bendasari 2, Desa Kondangjaya, Karawang Timur, yang sempat dilaporkan hilang sejak Kamis (2/4/2026). Setelah lima hari pencarian intensif yang menggerakkan berbagai elemen masyarakat, Babinsa, hingga rekan pers, putri dari seorang pimpinan redaksi media lokal di Karawang ini ditemukan dalam kondisi selamat pada Minggu malam (5/4/2026).
Meski telah kembali ke pelukan keluarga, pihak orang tua menegaskan bahwa kasus ini akan tetap berlanjut ke ranah hukum guna memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi Penemuan di Kontrakan Adiarsa
Pencarian DM berlangsung mencekam dengan menyisir berbagai lokasi, mulai dari lingkungan sekolah hingga titik-titik keramaian di Karawang. Berdasarkan penelusuran tim yang terdiri dari orang tua korban, Babinsa Kondangjaya, dan sejumlah jurnalis, DM berhasil ditemukan pada pukul 20.30 WIB di sebuah kontrakan wilayah Kp. Babakan Bandung, Adiarsa Barat.
Kontrakan tersebut diketahui ditempati oleh rekan korban berinisial S. Sebelumnya, DM diduga sempat dibawa oleh pria berinisial Y ke Apartemen Central Land, namun penyisiran di lokasi tersebut sempat membuahkan hasil nihil.
Pengakuan Korban: Dibawa Berpindah Tempat hingga Minuman Misterius
Di balik kembalinya DM, terungkap fakta mengkhawatirkan selama korban berada di luar rumah. DM mengaku dibawa berpindah-pindah lokasi oleh temannya berinisial C, meliputi:
-
Area Apartemen.
-
Wilayah Kepuh.
-
Area Kodim.
Kejadian paling krusial terjadi pada Sabtu malam di kawasan belakang Alun-alun (Kaum 2). DM mengaku sempat disuguhi minuman misterius berasa pahit oleh sekelompok pria. Beruntung, kewaspadaan korban membuatnya langsung memuntahkan minuman tersebut dan menjauh karena merasa terancam.
Keluarga Tuntut Efek Jera
Ayah korban, AP, menyampaikan apresiasi mendalam kepada rekan profesi, Babinsa, serta pendamping hukum dari Forwabi Indonesia yang mengawal pencarian ini. Namun, ia menegaskan tidak akan mencabut perkara ini dari jalur hukum.
“Saya sebagai orang tua akan terus menindaklanjuti kejadian hilangnya anak kami ke ranah hukum, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AP.
Secara hukum, tindakan membawa lari anak di bawah umur dapat dijerat dengan:
-
Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
-
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua di Kabupaten Karawang untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja di lingkungan sekitar. Redaksi berkomitmen untuk terus memantau proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.





Tinggalkan Balasan