KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang melalui UPTD PPA tengah melakukan pendampingan intensif terhadap seorang anak perempuan berinisial AS (8). Bocah asal Kecamatan Purwasari tersebut diduga kuat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar menaruh kecurigaan saat melihat kondisi fisik korban di luar rumah kontrakannya. Warga mendapati mata bocah malang tersebut dalam kondisi membiru, yang kemudian ditindaklanjuti dengan membawanya ke Polsek Purwasari dan puskesmas setempat.

Kronologi dan Pemicu Kekerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban, luka-luka yang diderita diduga merupakan akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Korban mengalami lebam di bagian mata akibat pukulan ibu kandungnya, serta benjolan di dahi akibat pukulan ayah tirinya.Kekerasan diduga dipicu hal sepele, yakni saat korban tidak membelikan barang pesanan ibunya. Uang yang diberikan justru digunakan korban untuk membelikan jajanan bagi adiknya yang masih berusia 4 tahun.Korban diketahui sering menjadi sasaran pelampiasan emosi orang tuanya. Bahkan, korban kerap berusaha melindungi adik-adiknya dari perlakuan kasar tersebut. “Anak ini sering jadi tameng untuk adik-adiknya,” ungkap Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina.

Kondisi Medis dan Psikologis

Pemeriksaan medis oleh dokter forensik menunjukkan adanya dugaan pendarahan di bagian kepala. Saat ini, AS tengah menjalani prosedur CT scan di RSUD Karawang untuk memastikan tingkat keparahan luka dalamnya.

Secara psikologis, AS menunjukkan keteguhan yang luar biasa. Meski mengalami trauma berat, ia cenderung terlihat ceria di hadapan orang lain guna menutupi kondisi yang sebenarnya ia alami.

Langkah Pengamanan dan Pendampingan

Demi menjamin keselamatan jiwa korban, pihak UPTD PPA telah mengambil langkah-langkah darurat:

  1. Pemisahan dari Orang Tua: Korban kini telah dipisahkan dari ibu kandung dan ayah tirinya.

  2. Perlindungan Sementara: AS diserahkan kepada kakek dan nenek dari pihak ayah tiri untuk diasuh sementara waktu di lingkungan yang lebih aman.

  3. Pendampingan Hukum: UPTD PPA terus mendampingi korban dalam proses pelaporan ke kepolisian serta pemeriksaan medis lanjutan.

“Kami pastikan anak dalam kondisi aman dan tetap kami dampingi hingga prosesnya selesai,” tegas Regina, Rabu (1/4/2026).