Truk Sumbu Tiga Membandel di Jalur Sukabumi, Dua Warga Jadi Korban dalam Sehari
SUKABUMI – Pelanggaran aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus balik Lebaran 2026 memicu tragedi di Kabupaten Sukabumi. Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri melarang truk sumbu tiga ke atas (non-kebutuhan pokok) beroperasi hingga Minggu (29/3/2026), banyak kendaraan besar yang terpantau masih bebas melintas di jalur arteri Sukabumi–Bogor.
Ketidakpatuhan ini berdampak fatal dengan terjadinya dua insiden berbeda di wilayah Cibadak pada Sabtu (28/3/2026) yang memakan korban jiwa dan luka-luka.
Kronologi Kejadian Tragis
Dua peristiwa kecelakaan dilaporkan terjadi dalam kurun waktu satu hari akibat aktivitas truk sumbu tiga yang membandel:
-
Kecelakaan Maut di Karangtengah: Seorang perempuan asal Kadudampit meninggal dunia setelah terlindas truk sumbu tiga di Jalan Raya Sukabumi–Bogor KM 20, tepat di depan Kantor Samsat Cibadak. Kendaraan besar tersebut diketahui tengah melaju dari arah Cibadak menuju Kota Sukabumi.
-
Insiden Ban Copot di Masjid Darul Matin: Pada Sabtu malam, sebuah truk sumbu tiga mengalami insiden lepas ban di kawasan Cibadak. Ban yang terlepas menghantam seorang pedagang kopi di pinggir jalan hingga mengakibatkan luka-luka. Korban segera dievakuasi ke RSUD Sekarwangi untuk penanganan medis.
Keluhan Pengguna Jalan
Banyaknya truk besar yang tetap beroperasi di tengah masa larangan memicu kemarahan pengguna jalan. Dede Rudiyanto (48), salah seorang pengendara, menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan yang meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.
“Aturannya yang kita tahu itu sampai 29 besok (Minggu) masih dilarang beroperasi. Ini kita lihat banyak melintas,” ujar Dede dengan nada geram.
Aturan SKB Tiga Menteri
Sesuai regulasi arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H, kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi para pemudik, namun fakta di jalur Sukabumi menunjukkan banyaknya pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan tilang dari pihak berwenang.






Tinggalkan Balasan