Nasib nahas menimpa MI (56), seorang warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Nyawanya melayang hanya karena perkara sepele. MI diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas setelah dituduh mencuri dua buah labu siam milik tetangganya.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan meringkus terduga pelaku berinisial UA (41). Saat ini, UA tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cugenang untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan main hakim sendiri yang dilakukannya.

Kronologi Amuk Massa yang Berujung Maut

Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, membeberkan bahwa insiden berdarah ini bermula pada Sabtu (28/2/2026) sore. Saat itu, UA yang tersulut emosi mengklaim melihat korban mengambil labu siam dari kebun miliknya.

Tanpa banyak bicara, pelaku mengejar korban hingga ke depan rumahnya. Di sanalah, aksi kekerasan fisik terjadi. MI diduga menjadi bulan-bulanan kemarahan UA yang gelap mata.

“Aksi penganiayaan terjadi pada Sabtu sore tepat di depan rumah korban. Setelah sempat bertahan selama dua hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin kemarin,” ujar Usep dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/3/2026).

Luka Serius di Sekujur Tubuh

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mendapatkan serangan bertubi-tubi berupa pukulan tangan kosong dan tendangan keras. Akibatnya, MI menderita luka lebam parah di area mata, kepala, hingga leher. Tidak hanya itu, bahu dan lengan korban mengalami memar, sementara dari hidungnya terus mengucur darah.

“Korban juga dilaporkan sempat mengalami muntah-muntah hebat setelah kejadian tersebut,” tambah Usep.

Kesaksian Pilu Sang Adik

Tragedi ini sempat disaksikan langsung oleh adik korban yang berusaha melerai. MI sendiri sempat mengakui kepada adiknya bahwa ia memang mengambil dua buah labu siam tersebut. Namun, harga yang harus dibayar ternyata terlalu mahal.

Pasca kejadian, kondisi kesehatan MI terus merosot. Ia terlihat berjalan sempoyongan dan terus mengeluhkan sakit kepala atau pusing yang luar biasa sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya dua hari kemudian.

Menunggu Hasil Autopsi

Guna memperkuat bukti hukum, pihak kepolisian kini tengah menunggu hasil autopsi tim medis untuk memastikan penyebab pasti kematian MI. Meski luka-luka luar terlihat sangat jelas—seperti benjolan di belakang kepala dan bekas pendarahan di hidung—prosedur autopsi tetap diperlukan sebagai bukti kuat di persidangan nanti.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya tindakan main hakim sendiri. Pelaku kini terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.