Tragedi ‘Bolu’ : Gadis 15 Tahun di Karawang Dikeroyok Teman Sebaya di Lokasi Sepi
KARAWANG – Dunia remaja di Karawang kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang memilukan. Seorang gadis belia berinisial SAJ (15), warga Cilamaya Kulon, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh teman-temannya sendiri pada Senin (2/3/2026). Ironisnya, korban dijebak dengan modus sederhana: iming-iming dibelikan kue bolu.
Aksi pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran ini kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian setelah videonya sempat viral dan memicu kemarahan publik.
Modus Penjemputan dan Jebakan Lokasi Sepi
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam itu bermula sekitar pukul 17.56 WIB. Korban awalnya dijemput oleh rekan-rekannya dengan dalih akan diajak membeli makanan. Namun, bukannya menuju toko kue, motor yang ditumpangi korban justru diarahkan ke sebuah area warung yang sepi di dekat lapangan.
Di sanalah, tiga remaja putri berinisial WS, AK, dan A diduga meluapkan emosinya secara membabi buta. SAJ yang tidak berdaya menjadi sasaran amukan.
“Korban menceritakan bahwa ia dikelabui dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, sesampainya di lokasi sepi, ia justru dianiaya. Kakak korban yang sedang bekerja di Jakarta langsung syok saat mendapat kabar adiknya dikeroyok,” ungkap Fiki dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Luka Fisik dan Trauma Mendalam
Kekerasan yang dialami SAJ tergolong brutal. Korban diduga menerima pukulan, tamparan, hingga tendangan berkali-kali. Rambut korban dijambak dengan kasar, meninggalkan luka memar di sekujur tubuh serta rasa sakit yang hebat. Selain luka fisik, peristiwa ini menyisakan trauma psikologis yang sangat mendalam bagi gadis di bawah umur tersebut.
Keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan tidak manusiawi ini telah resmi menempuh jalur hukum. Laporan tersebut kini tengah diproses secara intensif oleh Unit Satres PPA dan PPO Polres Karawang.
Ancaman Hukum bagi Pelaku di Bawah Umur
Meski para pelaku masih berusia remaja, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus perundungan ini.
Imbauan untuk Para Orang Tua
AKBP Fiki Novian Ardiansyah memberikan catatan keras bagi seluruh orang tua di Karawang untuk lebih mawas diri dalam memantau pergaulan anak-anak mereka.
“Luka di tubuh mungkin bisa cepat mengering, tapi luka batin membutuhkan waktu lama untuk pulih. Saya mengimbau para orang tua agar benar-benar memperhatikan lingkaran pertemanan anak-anaknya. Jangan sampai mereka menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku perundungan,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan