Tegas! Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran 2026. Langkah tegas ini diambil guna menjamin fasilitas negara tetap berada pada fungsinya, yakni untuk mendukung tugas kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Larangan ini bersifat menyeluruh bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang mendapatkan fasilitas kendaraan dari negara.
Berlaku untuk Kendaraan Pelat Merah dan Putih
Aturan ini tidak hanya menyasar kendaraan operasional berpelat merah, tetapi juga mencakup kendaraan berpelat putih yang digunakan oleh sejumlah pejabat. Diketahui bahwa sejak tahun 2025, sejumlah kepala dinas atau pejabat eselon II menggunakan kendaraan pelat putih karena status kendaraan tersebut merupakan hasil pengadaan sewa dari pihak ketiga.
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, melalui keterangannya menekankan bahwa integritas penggunaan fasilitas negara harus tetap dijaga meski status pengadaannya berbeda.
“Kendaraan dinas itu bukan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik, tetapi murni untuk operasional pemerintahan,” tegas Adhitia dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Dengan adanya instruksi ini, para pejabat diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi regulasi dan menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah.






Tinggalkan Balasan