KARAWANG – Jajaran Polsek Lemahabang Polres Karawang terus memperkuat komitmen dalam menjaga ketertiban umum. Melalui Brigpol Jerico Pasaribu, S.H., M.H., pihak kepolisian menggelar sosialisasi intensif terkait pelarangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah objek vital wilayah Kecamatan Lemahabang, Sabtu (28/3/2026).

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 mengenai ketertiban umum.

Penertiban dari Hulu ke Hilir

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kapolsek Lemahabang, Iptu Lilis Nurholisoh, S.H., menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pengendara, tetapi juga pihak penyedia.

Sasaran penerbitan mencakup pengendara di jalan raya, bengkel motor, hingga toko penyedia knalpot brong. Sanksi tegas di berikan pada pihak yang melanggar, kepolisian akan melakukan penyitaan barang bukti dan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain edukasi langsung, Polsek Lemahabang juga melakukan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis agar masyarakat tidak menjual atau menggunakan knalpot bising.

“Sesuai arahan Pak Kapolres, pihak penyedia dan pengendara harus ditertibkan sebagaimana diatur dalam Perda. Hal ini bertujuan agar kondisi Kamtibmas tetap terjaga dengan baik,” ujar Iptu Lilis Nurholisoh.

Komitmen Program Polres Karawang CAKEP

Iptu Lilis memastikan bahwa personel Polsek Lemahabang akan senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari pengamanan wilayah hingga bakti sosial dan kerja bakti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta menyukseskan program Quick Wins Presisi guna memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kabupaten Karawang.