KARAWANG – Kecelakaan maut yang melibatkan truk kontainer dan sebuah Toyota Corolla di Jalan Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Karawang Timur, kini memasuki babak baru. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa sopir truk berinisial HW terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat insiden tragis yang merenggut nyawa tiga orang tersebut.

Dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang pada Rabu, AKBP Fiki menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (15/2) itu menyebabkan duka mendalam. Selain tiga korban jiwa yang meninggal di lokasi kejadian, tiga orang lainnya dilaporkan mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berdasarkan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), kronologi bermula saat truk kontainer bernomor polisi B 9107 UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat memasuki jalanan yang menurun dan menikung, truk tersebut diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling ke sisi kiri. Malangnya, pada saat bersamaan muncul mobil sedan bernopol T 1275 KN dari arah berlawanan yang langsung tertimpa beban berat kontainer tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan HW sebagai tersangka utama. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat, mulai dari hasil olah TKP hingga keterangan sejumlah saksi mata di lapangan. Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyasar pengemudi yang karena kelalaiannya atau cara mengemudinya yang membahayakan, menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Atas perbuatan yang mengakibatkan kecelakaan fatal ini, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Fiki menutup keterangannya.