KARAWANG – Pelarian pria berinisial RB (26), pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pemuda di Cikampek, berakhir di tangan jajaran Polres Karawang. Tersangka diringkus tim buser di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, setelah sempat buron pasca-kejadian berdarah yang dipicu teguran aksi tawuran tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (14/2) dini hari. Insiden maut itu sendiri berlokasi di depan sebuah toko modern di Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Cikampek.

“Tersangka kami amankan pada Senin (16/2) di Cirebon tanpa perlawanan berarti,” ujar AKBP Fiki dalam keterangannya.

Peristiwa ini bermula saat sekelompok remaja yang berjumlah sekitar 30 orang mendatangi lokasi kejadian, diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Korban, Idris (25), yang berada di lokasi sempat terlibat cekcok dengan salah satu saksi bernama Entis alias Botis. Situasi yang semula hanya adu mulut mendadak eskalasi menjadi anarkis ketika tersangka RB turun tangan.

Tanpa basa-basi, RB menyabetkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter ke arah korban. Sabetan fatal tersebut mengenai tangan kanan korban hingga menyebabkan luka robek yang sangat parah. Akibat pendarahan hebat, korban yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, saudara RB adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan. Sementara dua rekan lainnya yang sempat diamankan statusnya hanya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke keluarga,” jelas AKP Nazal.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit atau klewang berukuran raksasa yang digunakan saat beraksi. Saat ini, tersangka RB telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan sadisnya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. RB terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.