Satpol PP Karawang Temukan Instalasi Listrik Liar Menempel di Pohon Jalur Interchange
KARAWANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mendapati temuan unik sekaligus membahayakan saat menyisir kawasan bekas bangunan liar di sepanjang jalur Interchange Karawang Barat. Di lokasi yang baru saja ditertibkan tersebut, petugas menemukan sejumlah unit kWh meter milik PLN yang terpasang secara tidak lazim.
Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengungkapkan bahwa perangkat pengukur daya listrik tersebut ditemukan menggantung di batang pepohonan hingga menempel pada tiang kabel utilitas udara. Temuan ini didapati petugas saat melakukan pemantauan rutin pada Senin (9/2).
“Ada dua jenis yang kami temukan di lapangan, mulai dari model prabayar hingga pascabayar,” ujar Tata saat memberikan keterangan resmi.
Kawasan akses gerbang tol Karawang Barat sendiri sebelumnya memang menjadi sasaran pembersihan besar-besaran. Ratusan lapak dan bangunan tanpa izin dibongkar oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP guna mengembalikan fungsi lahan milik Jasa Marga sekaligus mempercantik estetika kota di gerbang masuk Karawang.
Pasca pembongkaran, pengawasan terus diperketat agar para pedagang atau pemilik bangunan lama tidak kembali mendirikan bangunan di sana. Namun, keberadaan instalasi listrik yang masih aktif di area terbuka tersebut justru memicu kekhawatiran baru terkait aspek keselamatan.
Menurut pihak Satpol PP, penyambungan listrik pada lokasi yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar Perda Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Selain ilegal, instalasi kabel yang semrawut di pepohonan sangat rawan memicu korsleting listrik atau bahaya lain bagi pengguna jalan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satpol PP Karawang kini tengah melakukan pendataan mendalam dan langsung berkoordinasi dengan pihak PLN Unit Layanan Pelanggan setempat untuk mencabut instalasi ilegal tersebut agar tidak disalahgunakan kembali.






Tinggalkan Balasan