KARAWANG – Misteri penemuan jasad wanita di saluran air kawasan Karawang International Industrial City (KJIE), Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya tersingkap. Tim gabungan Polres Karawang bergerak cepat meringkus pelaku pembunuhan tersebut hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Korban diketahui bernama Hida Kasanah (38), seorang wiraswasta asal Ponorogo yang menetap di Karawang. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan pria berinisial BIH (24) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, pada Sabtu (28/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto, mengungkapkan bahwa titik terang kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu pagi. Setelah melakukan olah TKP dan identifikasi mendalam, petugas langsung memburu pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kematian korban.

“Tim Taktis Sanggabuana bersama unit terkait langsung bergerak. Identitas korban dan pelaku berhasil kami petakan dalam waktu singkat,” terang Adriyanto saat memberikan keterangan pers, Senin (2/3/2026).

Motif Asmara dan Status Pernikahan Berdasarkan hasil pemeriksaan, tragedi berdarah ini dipicu oleh konflik hubungan gelap. Pelaku BIH diketahui sudah memiliki keluarga, namun menjalin asmara dengan korban.

Petaka terjadi pada Jumat malam (27/2) saat keduanya bertemu di kosan korban. Kala itu, Hida menuntut kepastian hubungan dan meminta pelaku untuk segera menikahinya. Cekcok mulut yang memanas membuat pelaku gelap mata hingga melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Buang Jasad Pakai Motor Untuk menutupi jejak aksinya, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi F 6919 UBA. Jasad tersebut kemudian dibuang ke saluran air di kawasan industri KJIE sebelum akhirnya ditemukan warga keesokan harinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Karawang mengerahkan tim gabungan dari Satreskrim, Unit Jatanras, Satres PPA, hingga Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

Saat ini, BIH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus kami lengkapi,” pungkas Adriyanto.