Pukulan Telak bagi Bandar Judol: Bareskrim Polri Sita Rp58,1 Miliar Aset TPPU untuk Negara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan komitmen serius dalam memberantas ekosistem perjudian daring (online). Terbaru, Polri resmi mengeksekusi aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal judi online.
Aset fantastis tersebut kini telah diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung RI. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam TPPU.
Optimalisasi Asset Recovery
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/3/2026), Himawan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pertanggungjawaban Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait pemulihan aset (asset recovery).
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara. Ini adalah komitmen kami dalam mengoptimalkan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online,” tegas Himawan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disodorkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyerahan aset kepada Kejaksaan Agung menandai langkah akhir sebelum dana tersebut masuk ke kas negara sebagai pemasukan resmi.
Dampak Luas pada Ekonomi Nasional
Polri menyadari bahwa praktik judi online tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga secara sistemik mengganggu tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum kini tidak hanya menyasar pada pemidanaan fisik pelaku, tetapi juga pada perampasan hasil kejahatan guna memutus rantai pendanaan mereka.
“Kami menyadari bahwa perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 menjadi instrumen penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh para pelaku,” tambah Himawan.
Transparansi Berdasarkan Data PPATK
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilaporkan telah menerima sebanyak 51 laporan hasil analisis dari PPATK. Laporan tersebut mencakup jejak transaksi dari 132 situs perjudian online.
Sebagai langkah pencegahan dan penindakan lebih lanjut, Polri telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan angka yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp255.757.671.888 yang tersebar di 5.961 rekening berbeda. Langkah ini merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik dalam memerangi kejahatan siber lintas keuangan.






Tinggalkan Balasan