BANDUNG – Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas. TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis untuk memudahkan urusan administrasi berkendara masyarakat.

Layanan ini tersedia mulai Senin, 30 Maret hingga Sabtu, 4 April 2026. Dengan sebaran lokasi yang luas, masyarakat dapat memilih tempat perpanjangan yang paling dekat dengan aktivitas harian agar lebih efisien waktu.

Jadwal Lengkap Bus SIM Keliling

Layanan dibagi menjadi dua armada bus yang beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya:

Bus SIM Keliling 1:

  • Senin, 30 Maret: Tent Avenue

  • Selasa, 31 Maret: MCD Pasirkoja

  • Rabu, 1 April: ITC Kebon Kalapa

  • Kamis, 2 April: The Kings Shopping Center

  • Jumat, 3 April: McDonald’s Soekarno Hatta 610

  • Sabtu, 4 April: Metro Indah Mall

Bus SIM Keliling 2:

  • Senin, 30 Maret: ITC Kebon Kalapa

  • Selasa, 31 Maret: Pasar Modern Batununggal

  • Rabu, 1 April: Tent Avenue

  • Kamis, 2 April: Pasar Modern Batununggal

  • Jumat, 3 April: BPRKS Leuwipanjang

  • Sabtu, 4 April: ITC Kebon Kalapa

Waktu Operasional dan Lokasi Alternatif

Proses pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan sesi pendaftaran dibuka pada pukul 09.00 – 12.00 WIB. Perlu diingat bahwa layanan dapat ditutup lebih awal jika kuota harian sudah terpenuhi, sehingga masyarakat disarankan hadir lebih pagi.

Bagi warga yang tidak sempat mengunjungi bus keliling, tersedia beberapa lokasi alternatif resmi:

  • d’Botanica Bandung (Lantai LG)

  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung

  • Satpas Polrestabes Bandung

Syarat dan Ketentuan Penting

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat berikut:

  1. SIM Asli: Harus masih dalam masa berlaku (tidak boleh lewat satu hari pun).

  2. Identitas: KTP asli atau Suket pengganti e-KTP beserta fotokopinya.

  3. Jenis Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.

  4. Kesehatan: Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, mencakup tes buta warna dan standar visus mata.

  5. Protokol: Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Peringatan Penting: Jika masa berlaku SIM telah habis meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru dari awal di Satpas/Polres terdekat, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.