Pengungkapan Jaringan Sabu di Majalaya: Kurir dan Pemasok Green Harmony Diringkus
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majalaya. Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda, termasuk seorang pemasok yang bersembunyi di perumahan elite.
Kronologi Penangkapan
1. Penangkapan Kurir (Rabu, 21 Januari 2026)
-
Tersangka: Lukman (37).
-
Lokasi: Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Bengle.
-
Modus: Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang melakukan mapping atau penempelan sabu. Ia sempat mencoba membuang barang bukti ke selokan sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Majalaya dan Satresnarkoba.
-
Barang Bukti: 20 paket sabu (disimpan dalam sedotan bening dan hitam), HP Oppo, dan motor Honda Scoopy.
2. Pengembangan & Penangkapan Pemasok (Jumat, 23 Januari 2026) Berbekal keterangan Lukman, tim Unit Satu pimpinan Ipda Adit Fanji Purnomo melakukan pengembangan ke Perumahan Green Harmony Residence.
-
Tersangka: Yatna Sulasmana alias Corang.
-
Lokasi: Blok E5/7, Desa Pasirjengkol.
-
Hasil Penggeledahan: Petugas menemukan sabu seberat 10,39 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, timbangan digital, dan HP Vivo.
Status Kasus & Target Berikutnya
Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menyatakan bahwa tersangka Yatna mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “I”.
-
Status DPO: Inisial “I” kini dalam pengejaran intensif (Buron).
-
Tindakan Lanjut: Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk penyelidikan jaringan yang lebih luas.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas memberikan apresiasi tinggi kepada warga Citra Kebun Mas yang sigap melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Perang terhadap narkoba butuh peran serta masyarakat. Kami mengajak warga terus bersinergi menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” tegas IPDA Cep Wildan.






Tinggalkan Balasan