Mantan Kades Panggalih Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Polda Jabar Ungkap Modus Proyek Fiktif dan Nota Palsu
Aroma tidak sedap mengenai pengelolaan anggaran di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akhirnya bermuara pada proses hukum. Di tengah ramainya sorotan publik terkait isu transparansi dan dugaan intimidasi warga, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi di desa tersebut sebenarnya sudah berjalan jauh hari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengklarifikasi bahwa sebelum video keluhan infrastruktur tahun 2025 viral, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus telah lebih dulu membedah borok pengelolaan Dana Desa Panggalih periode sebelumnya.
“Perkara yang tengah kami tangani merupakan dugaan korupsi Dana Desa Panggalih tahun anggaran 2016 hingga 2018. Total pagu anggarannya mencapai Rp2,31 miliar yang bersumber dari APBN,” ujar Hendra pada Rabu (25/2/2026).
Mantan Kades Resmi Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan mantan Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019 berinisial H.S sebagai tersangka utama.
Langkah tegas ini diambil setelah audit dari Inspektorat Kabupaten Garut menemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp643,7 juta. Saat ini, status berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka H.S kini mendekam di Rutan Mapolda Jabar sembari menunggu proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sederet Modus “Nakal” Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap pola-pola culas yang dilakukan tersangka untuk menggerogoti uang rakyat. Beberapa modus yang digunakan antara lain:
-
Penguasaan Dana Sepihak: Tersangka memerintahkan bendahara desa mencairkan dana dari Bank BJB, namun uang tersebut tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan justru dikuasai secara pribadi.
-
Proyek Fiktif & Sunat Volume: Dana yang harusnya menyasar pembangunan infrastruktur diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pengerjaan proyek bodong, hingga pengurangan volume pekerjaan di lapangan.
-
Manipulasi Laporan: Untuk menutupi jejaknya, tersangka diduga menekan perangkat desa guna memalsukan nota pembelian material sebagai syarat laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, H.S dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru. Tersangka terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup dengan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jabar memastikan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional sebagai pengingat keras bagi para pengelola anggaran negara. Kasus ini menjadi cermin bahwa Dana Desa adalah hak mutlak masyarakat yang haram hukumnya untuk diselewengkan demi syahwat pribadi.






Tinggalkan Balasan