KARAWANG – Jagat media sosial dan masyarakat Karawang tengah dihebohkan oleh aksi main hakim sendiri terhadap seorang oknum ustad berinisial AP (42) di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya. Insiden ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara AP dengan istri dari pria berinisial D (55).

Beruntung, kesigapan personel Polres Karawang berhasil meredam situasi sebelum aksi anarkis warga mengakibatkan luka yang lebih fatal bagi terlapor.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penjelasan Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, berikut adalah alur peristiwa tersebut. D (55) awalnya menerima informasi dari warga mengenai kecurigaan perselingkuhan istrinya dengan AP, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, D mengundang AP ke rumahnya untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan tersebut, AP mengakui adanya hubungan spesial dengan istri D, namun menyatakan bahwa mereka belum sempat melakukan hubungan intim. Akibat banyaknya warga yang berkumpul dan situasi yang memanas, terjadi aksi penganiayaan spontan oleh massa yang emosi terhadap AP hingga mengakibatkan luka-luka.

Penanganan Kepolisian

Petugas gabungan dari Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat desa segera terjun ke lokasi untuk mengevakuasi AP guna menghindari amukan yang lebih luas. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karawang.

Langkah-langkah yang telah diambil kepolisian meliputi:

  • Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

  • Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.

  • Mengamankan barang bukti terkait.

Akhir Kasus: Jalur Musyawarah

Meskipun pihak kepolisian telah mengarahkan D untuk membuat laporan resmi, D memilih untuk menempuh jalan musyawarah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.