KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 3.500 nelayan di wilayahnya. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memitigasi risiko tinggi yang dihadapi para nelayan saat mencari nafkah di laut.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Karawang, Rohman, menyatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Implementasi program dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara DPKPP dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada Rabu (11/3/2026).

Rincian Program dan Kepesertaan

Program perlindungan ini telah berjalan secara bertahap sejak awal tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Januari 2026: Sebanyak 3.420 nelayan telah aktif terdaftar per 1 Januari.

  • Maret 2026: Tambahan 80 nelayan resmi terdaftar per 1 Maret.

  • Premi Asuransi: Pemkab Karawang menanggung sepenuhnya biaya premi sebesar Rp16.800 per orang.

  • Cakupan Perlindungan: Para nelayan mendapatkan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Fokus pada Perlindungan Perorangan

Berbeda dengan sektor pertanian yang lebih fokus pada perlindungan lahan, Rohman menjelaskan bahwa untuk sektor perikanan, pemerintah memberikan proteksi langsung kepada individu nelayan.

“Mereka melaut dengan risiko pekerjaan yang sangat tinggi. Bupati menginginkan supaya negara hadir memberikan perlindungan bagi mereka,” ujar Rohman, Kamis (12/3/2026).

Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para nelayan dapat melaut dengan rasa aman. Program ini juga bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, sekaligus menjaga stabilitas ketahanan pangan di Kabupaten Karawang.