KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini diambil demi menjaga kekhusyukan umat muslim dalam beribadah serta menciptakan situasi wilayah yang kondusif.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengelola hiburan malam untuk membuka usahanya selama bulan puasa. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 267 Tahun 2026, instruksi penutupan ini berlaku mulai H-1 sebelum dimulainya ibadah puasa hingga H+3 setelah hari raya Idul Fitri mendatang.

Keputusan ini bukan sekadar imbauan, melainkan hasil koordinasi matang dengan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang. Adapun jenis usaha yang wajib tutup total meliputi diskotik, klub malam, panti pijat atau spa, hingga tempat karaoke.

Selain menyasar tempat hiburan, Pemkab Karawang juga memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat seperti praktik perjudian, prostitusi, hingga peredaran minuman keras. Pemerintah daerah juga melarang keras adanya reklame atau publikasi yang mengandung unsur pornografi dan erotisme yang dapat merusak suasana religius di Kota Pangkal Perjuangan.

Aturan ini pun menyentuh sektor lain, di mana operasional restoran akan dibatasi. Sementara untuk penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musholla, pemerintah mengatur batas penggunaannya hanya sampai pukul 22.00 WIB guna menjaga kenyamanan bersama.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Satpol PP Karawang akan diterjunkan melakukan patroli rutin secara gabungan, terutama pada waktu-waktu rawan seperti malam hari dan akhir pekan. Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar, petugas tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.