KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai isu rencana pinjaman daerah ke Bank BJB. Pria yang akrab disapa Kang Dedi ini menepis anggapan bahwa langkah tersebut diambil akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang tengah berjalan.

Menurutnya, program pemutihan atau pembebasan pajak justru menjadi “mesin” pendongkrak pendapatan daerah yang sangat efektif. Tercatat, sebanyak 1,4 juta wajib pajak kembali aktif menunaikan kewajibannya berkat program tersebut.

“Pembebasan pajak kendaraan di Jawa Barat itu justru sangat menguntungkan, bukan bikin rugi. Faktanya, pendapatan pajak kendaraan kita malah naik signifikan,” ujar Dedi saat memberikan keterangan pada Sabtu (28/2/2026).

Pemicu Utama: Dana Pusat Rp 3 Triliun Masih ‘Nyangkut’

Dedi membeberkan bahwa persoalan sebenarnya terletak pada arus kas yang terhambat dari pemerintah pusat. Ada dua beban besar yang membuat likuiditas Pemprov Jabar sedikit sesak.

Pertama, adanya piutang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak periode 2023-2025 yang belum disetorkan pusat ke daerah dengan estimasi mencapai Rp 1,5 triliun. Kedua, adanya penundaan penyaluran DBH tahun 2026 yang nilainya menyentuh angka Rp 2,43 triliun.

“Kalau ditotal, sebenarnya ada lebih dari Rp 3 triliun uang Pemprov Jabar yang masih tertahan di pusat. Itulah alasan mengapa opsi pinjaman muncul sebagai langkah antisipasi,” jelas mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Proyek Strategis Tetap ‘Gaspol’

Meski kondisi keuangan sedang tertahan, Dedi menjamin pembangunan infrastruktur yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak akan mandek. Sejumlah proyek besar tetap berjalan sesuai jadwal, di antaranya:

  • Jalan Puncak II: Alokasi anggaran di atas Rp 1 triliun.

  • Underpass Cimahi: Kebutuhan dana sekitar Rp 150 miliar.

  • Underpass Citayam (Depok): Anggaran sebesar Rp 170 miliar.

  • Flyover Bulak Kapal (Bekasi): Menelan biaya sekira Rp 270 miliar.

Jaminan Lunas Sebelum 2030

Satu hal yang ditegaskan Dedi adalah soal tanggung jawab. Ia memastikan jika skema pinjaman ini dieksekusi, pelunasannya akan rampung sebelum masa jabatannya berakhir. Ia tidak ingin meninggalkan “warisan” utang bagi gubernur selanjutnya.

“Seandainya pinjaman itu dilakukan, saya jamin maksimal tahun 2030 sudah lunas. Jadi, tidak akan ada beban bagi kepemimpinan di periode berikutnya,” pungkas Dedi.

Hingga saat ini, pihak Pemprov Jabar masih melakukan kajian mendalam serta analisis risiko agar kebijakan fiskal ini tetap berada dalam koridor yang aman bagi stabilitas ekonomi Jawa Barat.