Tabir gelap yang menyelimuti aksi pembacokan terhadap Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, kini mulai tersingkap. Fakta-fakta yang ditemukan pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi brutal tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan sebuah rencana pembunuhan yang disusun dengan sangat dingin.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terbaru yang berhasil dihimpun mengenai kasus yang menggemparkan lingkungan kampus tersebut:

1. Dendam yang Dipendam Sejak Tahun Lalu

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membeberkan fakta mengejutkan bahwa niat tersangka, Rehan Mujafar (21), sudah muncul sejak awal November 2025. Namun, rencana tersebut baru ia eksekusi pada Kamis (26/2/2026). Hal ini menandakan adanya niat jahat yang terus dipelihara oleh pelaku selama berbulan-bulan.

2. Senjata Tajam Milik Orang Tua

Rehan tidak datang dengan tangan kosong. Ia sengaja membawa dua jenis senjata tajam, yakni kapak dan parang, yang disembunyikan di dalam tasnya. Diketahui, senjata tersebut diambil dari kediamannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan merupakan milik orang tuanya.

3. Persiapan Matang Sebelum Beraksi

Kekejaman pelaku terlihat dari persiapannya sebelum berangkat ke kampus. Rehan sempat mengasah kapak dan parang tersebut agar lebih tajam saat digunakan. Temuan ini menjadi bukti kuat bagi penyidik bahwa ada unsur perencanaan (premeditated) yang sangat kental dalam kasus ini.

4. Kronologi Penyerangan di Fakultas Syariah

Insiden berdarah ini pecah di gedung Fakultas Syariah dan Hukum sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelum pembacokan terjadi, sempat terlibat adu mulut antara pelaku dan korban. Di tengah cekcok tersebut, Rehan tiba-tiba mengeluarkan kapak dari tasnya dan mengayunkannya secara membabi buta. Akibatnya, korban menderita delapan luka bacok serius di bagian kening, leher, punggung, hingga tangan kiri.

5. Motif Asmara dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Kapolsek Bina Widya menjelaskan bahwa motif utama aksi keji ini adalah sakit hati. Pelaku tidak terima cintanya ditolak dan korban memilih memutuskan hubungan karena sudah memiliki kekasih baru.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Nusirwan.

Video tragedi ini sempat viral di media sosial dan mengundang kecaman luas dari warganet yang mengutuk keras tindakan tidak manusiawi tersebut. Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.