KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mengambil langkah tegas terhadap para pengembang properti guna memutus rantai masalah banjir yang kerap menghantui kawasan pemukiman. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menginstruksikan agar setiap pembangunan perumahan memiliki ketinggian lahan minimal 50 sentimeter dari permukaan jalan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai perumahan yang terendam banjir akibat buruknya sistem drainase dan rendahnya elevasi lahan dibandingkan jalan raya. Menurut Aep, pengembang tidak boleh asal membangun hanya karena melihat lahan dalam kondisi kering tanpa mempertimbangkan aspek teknis jangka panjang.

“Ketentuannya minimal harus 50 sentimeter dari jalan. Jangan sampai tanah kering langsung main bangun saja, padahal posisi jalan masih lebih tinggi. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu,” tegas Aep saat memberikan keterangan, Kamis (29/1/2026).

Audit Tata Ruang dan Drainase

Pemkab Karawang berencana melakukan evaluasi total terhadap tata ruang di sejumlah titik perumahan yang dinilai bermasalah. Aep menyoroti adanya kecenderungan pengembang yang mengabaikan kapasitas drainase dan elevasi lahan, sehingga memicu genangan air yang merugikan warga saat hujan deras.

Beberapa wilayah yang masuk dalam radar pemantauan serius di antaranya adalah Klari, Majalaya, dan Purwasari. “Setelah musim hujan ini reda, kita akan turun langsung menata kembali. Kita lihat kondisinya di lapangan seperti apa agar solusinya tepat sasaran,” tambahnya.

Moratorium Izin Perumahan Masih Berlaku

Hingga saat ini, Pemkab Karawang juga masih memberlakukan kebijakan moratorium atau penghentian sementara perizinan perumahan baru. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pemerintah dalam mengevaluasi proyek-proyek yang sudah berjalan.

Aep menegaskan bahwa aturan teknis ini berlaku mutlak bagi semua jenis hunian, termasuk rumah subsidi. Ia tidak ingin alasan “rumah untuk rakyat” dijadikan dalih bagi pengembang untuk mengabaikan standar keselamatan dan kelayakan bangunan.

“Mau itu rumah subsidi atau bukan, tetap harus patuh aturan. Saya tegaskan, kita harus melindungi masyarakat agar mereka tidak rugi karena membeli rumah yang justru jadi pusat banjir,” pungkasnya.