JAKARTA – Perbedaan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta kembali menjadi perbincangan. Berbeda dengan ASN yang menerima THR secara utuh, para pekerja di sektor swasta tetap diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas bonus tahunan mereka pada tahun 2026 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada perubahan regulasi terkait pemotongan pajak bagi karyawan swasta. THR tetap dikategorikan sebagai objek pajak sesuai aturan perpajakan nasional.

“Penerapannya tetap sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Respons Pemerintah Terhadap Keluhan Buruh

Menanggapi aspirasi dari sejumlah kelompok buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari pajak—sebagaimana yang dinikmati ASN—Menaker menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup mata. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara instan.

“Usulan tersebut (penghapusan pajak THR swasta) tentu harus kita kaji lebih mendalam lagi bersama kementerian terkait,” tambah beliau.

Mengenal Mekanisme Potongan Pajak (TER)

Sejak tahun lalu, pemerintah telah menyederhanakan penghitungan PPh 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Dalam aturan ini, besar kecilnya potongan pajak sangat bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Berikut adalah pembagian kategori TER yang perlu diketahui pekerja:

Besaran Potongan

Tarif yang dikenakan pada setiap kategori bersifat progresif, mulai dari 0 persen hingga 34 persen. Angka ini ditentukan berdasarkan total akumulasi penghasilan bruto yang diterima pekerja pada bulan saat THR cair (Gaji Pokok + Tunjangan + THR).

Mengingat THR menambah pendapatan bulanan secara signifikan, besar kemungkinan tarif TER yang dikenakan pada bulan tersebut akan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasanya.


Analisis Kategori Berita

Berita ini masuk ke dalam kategori:

  1. Ekonomi & Bisnis: Terkait kebijakan fiskal dan perpajakan nasional.

  2. Ketenagakerjaan: Menyangkut hak dan kewajiban pekerja swasta di Indonesia.

  3. Nasional: Kebijakan yang berlaku secara umum di seluruh wilayah Indonesia.

Tag Terkait: Pajak THR 2026, PPh 21, Menaker Yassierli, Tarif TER, Ekonomi Nasional, Nasib Buruh.